Lampu Hijau, Tangerang –
Tangerang, Jajaran Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota Meringkus empat tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat). Dari keempat tersangka itu yakni AR alias Kodok, RO alias Gopal, R dan AW.
Pengakuan tersangka R bahwa dirinya mengambil berbagai jenis kendaraan sepeda motor sebanyak 10 kali di Desa Pangkalan, Kecamatan, Telunaga, Kabupaten Tangerang.
“Dan satu Unit di Desa Tegalangus serta satu unit di wilayah Cengkareng Jakarta Barat,” terang Kapolsek Teluknaga AKP. Dodi Abdul Rohim, saar konferensi Pers, Jumat (6/11/20).
Para tersangka kejahatan tersebut di tangkap di tempat yang berberbeda. Sementara pelaku P (40) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mereka beroperasi pada malam hari, sasarannya rumah-rumah warga yang posisinya sepi,” tutunya.
Dodi menambahkan, sasaran para tersangka tersebut motor yang sedang terparkir didepan rumah atau yang terparkir diteras rumah.
“Mereka beraksi, ketika yang punya kendaraan sedang lengah dan disekeliling rumah keadaa sepi. Disitulah para tersangka mulai melakukan aksinya,” bebernya.
Setelah itu, sambung Dodi, sampai dilihat kondisi situasi sudah aman, tersangka ini mendekati motor tersebut dan mulai beraksi menggunakan kunci leter T.
“Alhamdulillah para tersangka dapat ditangkap dan berikut barang bukti, kunci Lester T, STNK, BPKB, lima unit kendaraan roda dua,” tukasnya.
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
( Rik. )