Lampu Hijau, Kota Tangerang –
Melesatnya pembangunan yang terjadi di Kota Tangerang diiringi dengan hadirnya berbagai kendaraan yang mendukung pembangunan tersebut. Salah satunya mobil Transformer, biasa masyarakat menyebutkan seperti itu kendaraan yang mendukung pembangunan tersebut.
Melihat hal ini, Dinas Perhubungan Kota Tangerang terus berupaya untuk menciptakan lalu lintas dan akses transportasi di Kota Tangerang tetap terkendali dan memberikan kenyamanan pada setiap pengguna jalanan umum.
Peraturan Walikota (Perwal) pasal 30 tahun 2012 yang mengatur bahwa mobil transformer hanya boleh melintasi jalanan umum dengan ketentuan waktu dari pukul 10 malam sampai pukul 5 pagi.
Bersumber pada peraturan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya. “Kami yang bertugas selalu mengecek kondisi di lapangan, jangan sampai ada mobil transformer yang beroperasi di luar waktunya,” ujar Wahyudi, Senin (16/11).
Lebih lanjut Wahyudi mengatakan pengawasan dan pengendalian pihak Dishub Kota Tangerang sudah maksimal dilakukan. Surat edaran telah diberikan pada pihak operator sebagai pemilik mobil transformer untuk taat dan mereka berusaha mengikuti peraturan ini.
“Tak segan kami akan bertindak tegas, siapa yang tak mau menjalankan mobil transformer sesuai jam operasi dari pukul 10 malam sampai pukul 5 pagi, maka surat teguran bahkan sangsi, siap kami berikan, ujar Wahyudi.
Lebih lanjut Wahyudi mengatakan pihak Dishub Kota Tangerang meminta kerja sama dan komitmen dari semua pihak, khususnya dari para operator sebagai pemilik mobil transformer untuk mematuhi Perwal No 30 tahun 2012. “Dengan menjaga kapasitas muatan kendaraan di bawah 8,5 ton,” terangnya.
Sementara itu Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tangerang Andika mengatakan bahwa peraturan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Walikota harus dilaksanakan. “Semua dilaksanakan sesuai peraturan demi ketertiban wilayah Kota Tangerang,” ujar Andika.
Ia menambahkan Peraturan Walikota No 30 tahun 2012 tersebut juga mengacu pada peratutan di atasnya, yaitu Peraturan Lalu Lintas Undang-Undang no 22 tahun 2009.
” Amanat dalam UU No. 22 tahun 2009 dijelaskan bahwa yang melakukan penindakan, penyitaan dan lain sebagainya itu dilakukan dari pihak jajaran kepolisian, Dishub hanya bisa melakukan pengawasan dan koordinasi kepada kepolisian, ” tegas Andika.
Ia menambahkan Apabila ada mobil transformer yang melintas di jam yang tidak ditentukan, pihak Dishub Kota Tangerang bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat untuk menegur, lalu memberhentikan dan memberi sanksi mobil itu.
Andika menghimbau warga Kota Tangerang disiplin dalam berlalu lintas, mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
Khusus bagi pemilik dan pengendara mobil transformer, untuk menjalankan jam operasionalnya di malam hari sesuai dengan peraturan.
Ia mewanti-wanti jangan sampai terlihat lagi pelanggar, mobil transformer beroperasi di siang hari, menganggu aktiviatas kendaraan lainnya, entah itu motor, angkutan umum bahkan mobil pribadi.
“Kepatuhan dan ketertiban yang kita lakukan ini demi terciptanya Kota Tangerang yang aman, tertib dan maju. Oleh karena itu diharapkan kerjasama yang baik dari semua pihak,” pungkas Andika.