Hearing Dinilai Sepihak, Ketua Dewan Diminta Panggil Kembali Dinkes Kota Tangerang

by -288 views

Lampu Hijau, Tangerang

Kota Tangerang – Pengiat Sosial Kota Tangerang, Saipul Basri mempertanyakan agenda pertemuan dengar pendapat (hearing) antara Komisi II DPRD Kota Tangerang dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.

Menurut pria yang biasa disapa Marsel, seharusnya agenda pertemuan yang digelar pekan lalu itu terbuka dan transparan, bukan sebaliknya terkesan ditutup tutupi.

Pasalnya sebagai catatan “rapor merah” Dinkes Kota Tangerang telah menjadi sorotan publik. Untuk itu kata Marsel perlu adanya evaluasi secara menyeluruh, baik soal penyelenggaran pelayanan kesehatan maupun soal kebijakan teknis yang dianggap kurang maksimal, bahkan bobrok.

Dikatakan Marsel ada beberapa catatan akibat bobroknya pelayanan Dinkes yaitu diantaranya, kasus mayat bocah yang tak diberi ambulance, obat diduga kadaluwarsa di Puskesmas Kunciran, pemberian biskuit berjamur kepada ibu hamil dan berbagai kasus lainnya.

“Ya, kami bertanya tanya menggapa agenda itu tidak diinformasikan kepada media dan kami selaku warga yang mengetahui peristiwa itu. Ini kan seperti ditutup tutupi. Kalau dewan hanya mendengarkan keterangan Dinkes itu saja ini hanya sepihak. Ada apa ini?,” tanya Marsel, Senin (21/12/2020).

Oleh karena itu Marsel yang telah beberapa kali menggelar aksi terkait “rapor merah” Dinkes, meminta kepada pimpinan DPRD Kota Tangerang untuk kembali memanggil Kepala Dinkes Kota Tangerang, dr Liza Puspdewi.
“Kami dari awal meminta kepada Komisi II saat hearing dengan Dinkes itu bisa digelar secara terbuka. Ya, harusnya kami yang mengawal kasus itu diinformasikan. Ini kok tidak ada yang tahu. Padahal kami menunggu pertemuan itu,” ujarnya.

Sementara anggota Komisi II, DPRD Kota Tangerang Anggraini Jatmika Ningsih saat dikonfirmasi membenarkan agenda pertemuan itu. Menurut dia, sebelumnya pihaknya mengaku telah menjadwalkan rapat dengar pendapat itu pada hari Kamis pekan lalu. Mika biasa disapa berdalih, bahwa agenda itu telah diinformasikan kepada awak media.
Sedangkan dalam pertemuan dengan Dinkes itu, Komisi II hanya merekomendasikan terkait kasus dugaan beredarnya obat kadaluwarsa.

“Itu kan sudah dikasih tahu bahwa kamis kami akan dipanggil, tapi teman teman media tidak ada yang hadir.
Rekom Komisi II obat tidak diberikan kepada pasien di bawah dua bulan. Pembelian obat tidak untuk 18 bulan tapi 12 bulan,” kata Mika.

Terkait hal itu, saat di konfirmasi melalui pesan singkat, Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saeroji enggan memberikan komentar. Bahkan sejak awal kasus Dinkes itu bergulir anggota dewan itu tidak pernah menanggapi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.