Lampu Hijau, Kota Tangerang
Korban gusuran Benda yang dikenal dengan Tim 27 mengadu ke DPRD Kota Tangerang. Pasalnya PT. WIKA dan PT. JKC telah menodai kesepatan dengan warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang terdampak penggusuran proyek Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR) ruas jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran yang telah tercipta di Polres Metro Tangerang Kota pada 13 Januari lalu.
Kesepakatan yang telah dinodai yakni pengerjaan proyek di atas tanah tim 27 yang masih dalam proses pengadilan, uang kompensasi sejumlah Rp. 1,5 Juta per Kartu Keluarga (KK) dan uang dapur Rp. 30 Juta sebulan selama proses hukum di PN Tangerang belum usai, dan uang tersebut dalam 1 tahap diberikan selambat-lambatnya 3 hari setelah kesepakatan.
Hal tersebut dikatakan Dedi selaku perwakilan Tim 27 ketika ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (27/1/2021).
“Kami pikir setelah adanya kesepakatan di Polres kemarin sudah clear tapi ternyata malah dilanggar. Kami juga pernah dijanjikan diberikan kontrakan tapi uang kontrakan untuk bulan Januari aja belum diberikan walau perjanjian itu secara lisan tapi dilakukan di depan dewan,” ujar Dedi.
“Selanjutnya kami minta difasilitasi untuk bertemu dengan pihak PT. JKC dan PT. WIKA untuk menyelesaikan semua permasalahan itu, terutama uang kontrakan dan uang dapur,” imbuhnya.
Dikatakan Dedi, warga hanya menuntut haknya mengenai ketimpangan harga bukan tidak setuju adanya pembangunan proyek Tol JORR.
“Yang kami tidak setuju adanya ketimpangan harga yang sangat jomplang. Masa tanah tetangga ada yang dihargai 7-10 Juta sedangkan tanah kami hanya dihargai 2,6 Juta,” cetus Dedi.
Lebih lanjut Dedi menegaskan akan melakukan aksi bilamana kesepakatan yang telah tercipta tidak juga terealisasi.
“Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) usai, pastinya kami akan aksi kembali guna menuntut hak-hak kami,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, H. Turidi Susanto menjelaskan pihaknya sudah menerima laporan/aduan dari Tim 27 terkait hal tersebut dan akan memfasilitasi guna menyelesaikan persoalannya.
“Intinya kami DPRD Kota Tangerang hanya memfasilitasi aduan warga terdampak gusuran Tol JORR II di Benda dengan pihak terkait karena proyek ini adalah kebijakan pusat. Mengingat gugatan hukumnya pun masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,” jelas politisi partai Gerindra ini.
“Karena dari awal masalah ini kita bekerja sama dengan Komisi III DPR RI, Rano Alfath, kita pun menunggu konfirmasi beliau kapan bisa hadir untuk menemui warga. Kaitan masalah hukum, Lawyer Bang Rano juga yang dipakai dan kita-kita yang mensupport,” tukanya.
Dikatakan Turidi, aduan Tim 27 yang diterima di antaranya masalah gugatan hukum yang masih berjalan di PN Tangerang, masalah uang kontrakan dan uang dapur.
“Nanti semua stakeholder terkait akan kita undang kembali untuk berdiskusi kembali dengan warga untuk sebuah solusi. Kita bantu fasilitasi,” tandas Turidi.
“Bantuan sosial juga kita berikan, tadipun sudah kita hubungi Dinsos Kota Tangerang. Kita sudah minta Dinsos untuk mendata warga terdampak gusuran Tol JORR II di Benda,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya ada 5 kesepakatan dan pernyataan antara warga dengan PT. JKC dan WIKA yang ditanda tangani kedua belah pihak pada 13 Januari lalu. Yakni pendirian posko warga merupakan bentuk kekecewaan atas tidak adanya itikad baik dari PT. JKC dan WIKA. Lalu, JKC dan WIKA bahwa 27 bidang tanah milik warga dengan nilai harga Rp 2,7 juta per meter sebagaimana disebutkan dalam resume KJPP Firman Aziz.
Kemudian, apabila masing-masing pihak tidak keberatan bidang tanahnya dilaksanakan pembangunan, maka PT. WIKA tetap bisa melaksanakan proyeknya. Bahwa pembangunan proyek tersebut dapat dilaksanakan oleh PT. WIKA memberikan uang kompensasi sejumlah Rp 1,5 juta per Kepala Keluarga (KK) dan uang dapur Rp. 30 Juta perbulan selama proses hukum di PN Tangerang belum usai.
Lalu ke empat, uang tersebut dalam 1 tahap selambat-lambatnya 3 hari setelah kesepakatan. Yang terakhir, tidak ada warga yang menggangu dan menghentikan proyek pekerjaan PT. WIKA di atas tanah yang sudah ada keputusan hukum. Dan apabila ada warga yang menggangu akan diproses secara hukum yang berlaku.