Lampu Hijau, Kota Tangerang –
Kota Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang menghentikanl pekerjaan proyek gudang logistik PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir yang berlamat di Komplek Bandara Mas, Jalan Kedaung (Perum Korpri) Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (12/2/2021).
Hal itu ditegaskan Kepala Bidang ( Kabid) Penegakan Hukum dan Undang Undang Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli.
Gufron mengatakan, sebelumnya telah memanggil pihak pelaksana proyek untuk meminta klarifikasi atas dugaan belum dilengkapinya dokumen izin andalalin pembangunan gudang tersebut.
“Kita sudah pangil. Kita minta dihentikan aktivitasnya pekerjaannya, sebelum mereka melengkapi semua adminstrasi,” katanya.
Selain menghentikan pekerjaan proyek gudang seluas 39,832 meter itu, pihaj Satpol PP juga akan melakukan penyegelan dalam waktu dekat.
“Ini kami dapat lapiran lagi,kita akan sidak lagi dan akan kami segel,” tegas Gufron.
Sebelumnya diberitakan bahwa proyek pembangunan gudang (mega hub) itu diduga belum mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang. Bahkan saat diklarifikasi awak media, Kepala Pelaksana Proyek Pembangunan Gudang PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir, Dodi mengatakan belum mengetahuinya secara rinci terkait dokumen tersebut.
Pihaknya saat ini, berdalih sedang melakukan perpanjangan dokumen Andalalin yang berada di Kawasan Bandara Mas untuk memenuhi persyaratan dalam pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski diduga belum dilengkapi dokumen Andalalin proyek pembangunan gudang itu telah berjalan sejak satu tahun lalu.
“Setahu saya perizinannya sudah ada, sudah ada Andalalin-nya. Tapi sekarang sedang perpanjang karena habis waktunya tahun 2020,” ujarnya.
Saat ditanya terkait kelengkapan dokumen IMB pembangunan gudang itu, Dodi juga tidak bisa menunjukan bukti. Perihal itu, nantinya akan disampaikan ke menejemen
PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir. Dodi pun mengaku tidak sepenuhnya memahami regulasi yang mengatur soal kewajiban persyaratan perizinan disetiap pembangunan infrastruktur baru.
“Ya, kurang mengerti secara pasti aturannya, nanti kami akan sampaikan ke kantor pusat,” tambah Dodi seraya menambahkan bahwa gudang tersebut nantinya akan digunakan oleh PT JNE yang merupakan anak perusahaan PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir tersebut.
Diketahui, dalam Permenhub Nomor 75 Tahun 2015, Pasal 5 menjelaskan, rencana pembangunan infrastruktur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf k, wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Itu artinya, sebelum infrastruktur dibangun, Andalalin tersebut semestinya dibuat terlebih dahulu.Bukan sebaliknya. ( Rik )