LAMPU HIJAU, KOTA TANGERANG –
Sebanyak 10 remaja dari 50 orang remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran berhasil ditangkap anggota Resmob Polsek Tangerang (Benteng), di Jalan Taruna, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, pada Minggu (28/2/2021) sekira pukul 03.15.
Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima didampingi Kasatreskrim AKBP Tahan Marpaung, Kasubaghumas Kompol Abdul Rachim dan Kapolsek Tangerang, Kompol Yulies Andri Pratiwi. Saat gelar Konferensi Pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Kamis (4/3)
Diketahui 10 pelaku tawuran itu berinisial RNJ, APR, MRP, IDM, TB, MP, MSM, WR, SJ dan MSR. diantara sepuluh pelaku tersebut tiga orang masih berstatus pelajar (dibawah umur).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, bahwa para remaja itu sebelumnya sudah saling janjian melalui media sosial (Medsos) instagram dengan lawan tawurannya yang datang dari daerah Jakarta ke Tangerang.
Beruntung, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tangerang segera bergerak cepat setelah mengetahui dari hasil penyelidikan di medsos, bahwa akan terjadi aksi tawuran di lokasi berkumpulnya para pelaku ditempat yang telah ditentukan sebelumnya.
Mereka berhasil ditangkap berserta barang bukti senjata tajam (sajam) yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Penangkapan dilakukan dengan cara mengepung dan menyergap tongkrongan sekelompok remaja ini, setelah dilakukan penggeledahan salah satu remaja berinisial RNJ yang kedapatan menyelipkan clurit dipinggangnya,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, persiapan tawuran tersebut terjadi pada hari Minggu, 28 Februari 2021 sekira jam 03.15 WIB, di Jalan Taruna Raya, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah busur dengan 5 anak panah, 21 sajam jenis celurit, 1 sajam jenis golok, 3 buah stik golf, 1 buah trisula dari besi dan 3 buah botol miras jenis anggur,” terangnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomer 12 tahun 1951 dan atau pasal 358 KUHP Jo 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sepuluh tahun.
Atas kejadian tersebut Kapolres menghimbau dan meminta kepada para orang tua untuk selalu mengawasi kegiatan anak diluar rumah, supaya tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
( Rik )