Lampu Hijau, Kota Tangerang–
Razia Jam Operasional mobil truck tanah di Kota Tangerang, berhasil menjaring 8 Kendaraan truck tanah yang melanggar jam operasional. Operasi dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan Polrestro Tangerang Kota, Senin (22/03/2021)
Kabid Lalin Dishub Kota Tangerang Andhika, menjelaskan. Hari ini Tim Gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polrestro Kota Tangerang melakukan razia pelanggar Perwal 30 Tahun 2012 tentang jam operasional mobil truck tanah di Kota Tangerang dan berhasil menjaring 8 unit truck tanah yang sedang operasi.
“Razia dilakukan di dua tempat, yaitu di simpang rel Timur jalan Sudirman dan kawasan pergudangan Daan Mogot Kota Tangerang, dan ada 8 truk tanah yang ditilang,” ujarnya.
Sementara, KBO Lantas Polrestro Tangerang Kota AKP Agus menambahkan hari ini dilakukan pendampingan penindakan terhadap truck tanah yang melanggar Perwal 30 tentang pembatasan jam operasional. “Karena surat-suratnya banyak yang mati, maka kita amankan kendaraannya dan di kandangin di terminal Poris Plawad,” tegas Agus.
Menurut Agus sejak masa pandemi razia truck tanah baru dilakukan kali ini. “Seperti diketahui rambu-rambu pembatasan jam operasional sudah dipasang di wilayah Kebon Nanas,” tandasnya.
Sedangkan Wahyudi Iskandar Kadishub Kota Tangerang dalam wawancaranya via telphone menjelaskan, ” Kami sudah ingatkan berapa kali kepada pemilik armada bahwa, jangan lagi beroperasi di waktu jam yang bukan di tentukan, karena melanggar Perwal 30 tahun 2012 tentang pembatasan jam operasional, ini masih saja ada yang membandel, ” Jelasnya.
” Pas di hari ini membawa hasil, 8 armada truck kita kandangkan, operasi gabungan antara Dishub Dan Polres Kota Tangerang, menjelaskan bahwa kami tidak main main akan hal ini, ” Tutup Kadishub.
( Rik )