Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Mafia Tanah di Pinang

by -174 views

 

Lampu Hijau, Kota Tangerang –

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus diduga mafia tanah, di Blok A33, RT 00 RW 00, Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

“Sore ini kami merilis satu pengungkapan kasus, diduga adalah mavia tanah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri, di dampingi Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, saat gelar konferensi Pers di Mapolrestro Tangerang.

Menurut Yusri, pengungkapan kasus mafia tanah adalah intruksi Presiden RI, yang memerintahkan penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan untuk tidak sungkan-sungkan memberantas mavia tanah.

“Mungkin rekan-rekan masih denger kasus pengungkapan di Polda Metro Jaya. Ada 3 Lp dengan 15 tersangka sudah tahap ke dua dilimpahkan ke Kajari Jakarta Selatan. Dan masih ada lagi beberapa kasus yang akan kita lakukan pengungkapan berkolaborasi bersama-sama,” ungkapnya.

Hal yang sama, kata dia, saat ini Polrestro Tangerang Kota, bersama kejaksaan dan pengadilan serta stake holder terkait, untuk mengungkap kasus mafia tanah.

“Ini perintah Presiden dan Kapolri, kita akan ungkap itu dan tidak akan main-main dengan mafia tanah, kita akan lakukan tindakan yang terukur,” tegasnya.

Menyangkut kasus yang cukup lama di Kota Tangerang di daerah Pinang ini, lanjut dia, ada gugatan perdata dua tersangka yang sudah diamankan dan masih ada lagi 1 orang dan akan diterbitkan sebagai DPO hari ini.

“Kapolres sudah sampaikan akan ditetapkan DPO, sebelumnya sudah kita kejar namun tidak ada di tempat. Karena mereka ini mafia berkolaborasi sama-sama,” tukasnya.

Dijelaskanya, dua tersangka yang diketahui berinisial M dan D dengan peranya masing-masing. Sebelumnya tersangka D menggugat perdata M dengan sidang sendiri. Yusri menilai ini adalah bentuk mafia mereka.

“Jadi modusnya sesama mereka sendiri saling menggugat, untuk bisa menguasai tanah tersebut melawan PT TMRE dan Warga masyarakat disitu,” ujarnya.

Pada April dia gugat perdata hasilnya terjadi perdamaian (Banding). Pada bulan Mei dia mengajukan eksekusi di lokasi yang sudah di atur.

Terjadi bulan Juli namun ada perlawanan dari warga dan PT TMRE sehingga batal eksekusi. Bahkan sempat terjadi bentrok waktu itu.

“Dari PT TMRE tanggal 10 Januari 2020 lalu membuat laporan Polisi bersama masyarakat di wakili RT nya, inilah awal dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Sat Reskrim Polrestro Tangerang Kota,” terangnya.

Pihak Satreskrim Polrestro Tangerang Kota berhasil mengamankan 2 orang tersangka otak dari mavia tanah. Dengan mengamankan BB yang seluruh surat-suratnya semuanya dinyatakan palsu.

“Termasuk SK 67 yang dijadikan dasar D untuk mengugat M ternyata tidak tercatat juga. Di cek penyidik bukan 9 yang palsu malah ada 10,” imbuhnya.

Menurut Yusri, apa yang dilakukan tersangaka hanya akal-akalan agar mafia ini bisa menguasai lahan itu. SK 67 yang dicek tidak tercatat dibuat tecatat, untuk memenangkan gugatan.

“Ini permainan mafia, pelaku kita sangkakan pasal 264 dan 266 Ayat 2 ancaman 7 tahun penjara, jika perlu kita perberat dengan pasal berlapis. Ini masih berkembang 1 DPO adalah pengacaranya sendiri
Inisialnya adalah AX. Masih kita lakukan pengejaran,” pungkasnya.

Konferensi Pers dihadiri perwakilan kementerian Agraria, Kajari Tangerang, I Dewa Gede Wirajana, Kakanwil BPN Banten, Andi Tentri Abeng dan Dirut Perkara Kementerian ATR BPN Ketut Mangku.

( Rik )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.