Tiga Pelaku Diamankan, Reskrim Polsek Benteng Ungkap Kasus Pencurian Rumsong

by -92 views

 

Lampu Hijau, Kota Tangerang-

Unit Reskrim Polsek Tangerang (Benteng), Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus Pencurian Rumah Kosong (Rumsong) dengan mengamankan 3 orang pelaku inisial EN, L dan Y.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima didampingi Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim, Kapolsek Benteng Kompol Yulies Andri Pratiwi dan Kanitreskrim Polsek Benteng IPTU Jayadi, saat gelar konferensi pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Jum’at (18/6/2021) sore.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, para pelaku telah mengincar sasaranya sebelum melakukan pencurian, terjadi pada tanggal 13 Mei 2021 sekira pukul 06.30 pagi. Dimana pemilik rumah dan keluarga sedang melakukan Sholat Idul Fitri.

“Kesempatan itu digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya, dengan cara mendatangi rumah kosong tersebut dengan membawa alat-alat seperti linggis dan obeng untuk mencongkel kaca jendela,” kata Kapolres.

“Pelaku langsung masuk mengacak acak seluruh kamar untuk mencari barang-barang berharga, pelaku menemukan uang sebesar Rp91.000.000,- yang disimpan korban di dalam lemari kaca,” ungkapnya.

Selain uang, pelaku juga mengambil sebuah hanphon merk Oppo dan sebuah laptop merk Asus. Usai Sholat Id, korbanpun kaget mengetahui rumahnya telah dimasuki orang tak dikenal dengan merusak jendela dan barang-barang berharganya telah raib digondol pelaku.

“Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Benteng, yang ditindak lanjuti oleh anggota Unit Reskrim Benteng dibawah pimpinan IPTU Jayadi melakukan penyelidikan, yang akhirnya berhasil menangkap pelaku EN disebuah kontrakan di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangsel,” terang Kapolres.

Selanjutnya, kata Kapolres, Polsek Benteng melakukan pengembangan di temukan lagi 2 orang pelaku inisial L dan Y ditangkap di Jalan HR. Rasuna Said, Cipete, Kota Tangerang.

“Dari penangkapan para pelaku, beberapa barang bukti berhasil diamankan diantaranya, laptop, hp, perhiasan, jam tangan ditemukan di tempat berbeda,” imbuhnya.

Dalam aksinya mereka juga menggunakan senjata mirip senjata api (air sofgan). Untuk menakut-nakuti jika ada perlawanan dari korbanya, ada juga badik, sangkur, golok dan celurit serta 2 unit motor jenis satria dan mio.

“Dengan barang bukti sebanyak ini, pelaku sudah melakukan beberapa kali aksinya di rumah-rumah korbanya. Untuk lebih kengkapnya masih dalam proses pengembangan,” ujar Kapolres.

Kapolres menghimbau, agar masyarakat tidak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Dan silahkan masyarakat yang merasa kehilangan mengambil barang-barang yang hilang di Mapolsek Benteng.

“Pelaku kita jerat pasal Pencurian Dengan Pemberatan (Rumsong) sebagai mana di maksud dalam pasal 363 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tandasnya.

( Rik )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.