Lampu Hijau, Kota Tangerang –
Dalam rangka pencegahan pandemic Covid- 19 di Kota Tangerang, PERUMDA ( Perusahaan Umum Daerah Air Minum ) Tirta Benteng Kota Tangerang melaksanakan kegiatan yang serius yang harus di laksanakan untuk karyawan dan konsumen pelanggan yang datang.
Dalam Wawancaranya H.Sumarya Direktur Utama Perumda TB Kota Tangerang menjelaskan, untuk saat ini Direksi telah membentuk satgas Covid – 19 di lingkungan Perumda TB Kota Tangerang.
” Ya, memang kita telah membentuk satgas Covid 19 di lingkungan kantor, agar supaya terpantau langsung kegiatan kegiatan yang ada di kantor Perumda semua terjaga dari covid 19, semua harus melaksanakan protokol kesehatan yang baik, semua harus memakai masker,menjaga jarak dan sering sering mencuci tangan,” Jelas Sumarya.
” Selain Pemasangan spanduk penerapan protokol kesehatan, Untuk Para pegawai, telah dilaksanakannya sosialisasi dari pihak UHPSDM ( Umum Hukum dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ) mengenai Covid 19, selain memakai masker menjaga jarak dan sering mencuci tangan antara lain yang harus di laksanakan yaitu pembersihan ruangan secara berkala dengan antiseptik dan meminum vitamin setiap harinya, Vitamin sudah di sediakan di kantor, ” Kata Dirut lagi.
” Selain itu, di berlakukannya untuk Pegawai WFH ( Work Form Home ), WFO ( Work From Office ) dan shiff sehingga pelayanan tidak terganggu, sedangkan yang bertugas di lapangan diberikan alat pelindung diri ( APD ), ” Jelas Dirut lagi.
” Tambahan lagi, pengaturan pelayanan di ruang pelayanan, pembayaran, pendaftaran dan pengaduan dengan menjaga jarak sosial distancing, akan tetapi kami mengarahkan ke pelanggan untuk pembayaran rekening air melalui indomaret, alfamart, PPOB, Bank ataupun Kantor Pos, dan untuk pendaftaran menjadi pelanggan baru silahkan melalui website PDAM Tirta Benteng, ” Tambah Dirut lagi.
” Untuk Rapat Koordinasi management PDAM TB, menggunakan Video Call Zoom meting, yang harus di ketahui untuk semua pegawai akan di laksanakan rapid test PCR dan peraturan bagi tamu yang akan bertemu dengan direksi atau pegawai diwajibkan menunjukkan hasil test rapid antigent, ” Tutup H. Sumarya.
( Rik )