Bandel, Tempat Hiburan dan Spa di Golden Boulevard Nekat Buka

by -28 views

Lampu Hijau, Tangsel

Kucing kucingan, itulah yang dilakukan penggelola tempat hiburan (karoke.red) dan pusat kebugaran panti pijat (spa.red) di kawasan Ruko Golden Boulevard, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).

Meski Pemerintah Kota Tangsel masih melarang beroperasi, tapi penggelola nekat membuka usahanya.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Heru Agus Santoso menegaskan sampai saat ini, Pemkot Tangsel belum mengizinkan tempat hiburan dan spa beroperasi. Jika ada yang nekat dan tetap buka, maka pihaknya akan melakukan teguran hingga pencabutan izin.

“Kami sudah melakukan pengawasan , tapi kalau ada yang buka sepertinya mereka main kucing kucingan ,” ujar Heru, Senin (15/11).

Menindaklanjuti informasi itu, Heru berjanji akan melakukan pengawasan kembali dan memberikan teguran kepada penggelola tempat hiburan dan spa yang kedapatan buka. 

“Kami akan lakukan pengawasan lagi,kita akan tegur, tindakannya teguran dan sanksi terberat pencabutan izin,” jelasnya.

Kepala Bidang Penengakan Hukum dan Undang Undang Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangsel, Sapta mulyana, mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan pihaknya menunggu informasi dari Dinas Pariwisata terkait tempat hiburan dan spa yang sengaja membuka usahanya. Jika membandel kata Sapta akan dilakukan penindakan.

“Untuk boleh dan tidaknya buka saat ini menunggu arahan dari Dinas terkait Dinas pariwisata, karena kewenangannya ada di mereka,” katanya saat di hubungi melalui telepon.

“Semestinya belum boleh buka,belum ada perintah yang membolehkan untuk buka, kalau memaksa akan kita lakukan tindakan ,” tegas Sapta menambahkan.

Berdasarkan informasi dan pantauan wartawan di lapangan diketahui tempat hiburan yang nekat beroperasi di kawasan
Ruko Golden Boulevard itu diantaranya, CC, Famous dan Matador. Selain itu usaha spa diantaranya,delta,baleku dan dragon.

Dalam membuka praktiknya, penggelola tempat hiburan dan spa di lokasi itu kuncing kucing dengan petugas. Modusnya dengan menutup rapat rapat pintu masuk,seolah olah tutup. Tapi kenyataannya ternyata tetap beroperasi.

Diketahui bahwa pemerintah pusat memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari 16 November hingga 29 November 2021.

Penetapan level pada PPKM kali ini, di Tangerang Raya tidak seragam, yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang masuk Level 1, sementara Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih di level 2.

Wilayah Kota Tangerang Selatan masih memberlakukan level 2 dalam penerapan PPKM. Sehingga beberapa tempat hiburan belum bisa beroperasi seperti sedia kala.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menegaskan bahwa penerapan level 2 ketentuannya masih sama seperti PPKM pada periode sebelumnya dan tidak banyak berubah.

“Beberapa tempat hiburan yang belum bisa beraktifitas sebagaimana sedia kala, ini dilakukan untuk menekan peluang penularan Covid-19,” ujar Benyamin, Rabu (3/11) beberapa pekan lalu. ( Rik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.