Lampu Hijau, Kabupaten Tangerang
Pengamat Politik Kebijakan Publik Dosen Fisip UNIS Tangerang Adib Miftahul meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terkait laporan penggelapan uang pajak di kantor Samsat Kelapa Dua,Kab.Tangerang.
Pasalnya dugaan pengelapan pajak yang dilakukan oleh pegawai 3 pegawai Samsat dan satu Non PNS tersebut menyebabkan kerugian negara yang diduga mencapai Rp12 miliar.
“Saya kira penegak hukum harus menyelidiki semuanya. engga mungkin kalau korupsi ketahuan (tapi malah) dibiarkan,” tegas Adib kepada wartawan, Kamis (21/4/2022)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku tersebut sudah mengembalikan sebagian dari uang pajak yang digelapkan tersebut.
Adib meminta supaya proses hukum terhadap keempat pelaku tersebut harus tetap dilakukan agar ada efek jera kepada oknum lain yang ingin berbuat curang dengan memperkaya diri sendiri.
“Tetap harus ditindak, biar ini jadi pelajaran dan menjadi baik ke depannya, bahwa pengusutan itu aparat penegak hukum harus turun. Siapa yang terlibat di situ dikasih hukuman,” ucapnya.
Terkait temuan itu, lanjut Adib, dirinya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pendapatan Daerah (PD) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Bayu Adi Putranto karena berani melaporkan pengelapan tersebut ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.
Dijelaskan Adib sangat jarang ada kepala Samsat yang berani melaporkan pengelapan di tempat kerjanya sendiri.
“Saya rasa jarang sekali ditemukan seorang leader atau kepala melaporkan anak buahnya sendiri, berarti kita harus mengapresiasi kepala kantor itu sendir. Keberanian tersebut dapat menjadi preseden baik dalam hal pemberantasan korupsi, dan patut dicontoh para pejabat lain,” tandas Adib ( Rik)