Lampu Hijau, Kab. Tangerang –
Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya mencabut izin usaha Holywings yang ada di wilayah Pemkab Tangerang, hal tersebut dikatakan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada keterangan konprensi Pers di gedung pendopo Tangerang.
“Kami Pemkab akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang lantaran adanya dugaan penistaan agama,” ucap Zaki Iskandar, Rabu (29/6/2022)
Selain itu Zaki juga menilai, Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang selain perizinan juga telah serta melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang ketentraman sosial dan Ketertiban umum.
“Dimana pada pasal 2 ayat 1 unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran disekitar tempat tinggal dan usaha atau tempat lainnya,” tegas Zaki.
” Dimana akhir minggu kemarin Holywings membuat keributan dan keonaran serta melanggar ketertiban sosial dan umum di wilayah kabupaten Tangerang, jadi Semua surat surat perijinannya akan kami cabut,” Jelas Zaki lagi.
” Ya jadi kami cabut perijinan usahanya permanen, tempat usahanya kami segel, apabila pengelola mencabut segel berarti kena pidana, kalau pengelola membuka kembali usahanya berarti perijinan dari awal , Ya silahkan aja kalau mau ganti restoran ayam geprek, ” Kata Bupati Tangerang.
( Rik )