Petugas Kecamatan Karang Tengah Menghadang Media Meliput dilokasi Perhitungan Perolehan Suara

by -303 views

Lampu Hijau,Kota Tangerang – Rapat Pleno Pada Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Kecamatan Karang Tengah yang dihadiri tiga pilar, Camat Karang Tengah Hendriyanto, ST.h.I, M.AP, Kapolsek Ciledug, Kompol Saiful Anwar.SE.SH.MM, Danramil /04 Ciledug Mayor Samsuri Lurah se Kecamatan Karang Tengah, anggota KPPS dan para saksi yang diselenggarakan di GOR Pedurenan Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Rabu (20/2)

Camat Karang Tengah berharap pada agenda rapat pleno ini berjalan lancar dan maksimal apabila ada kendala atau hal hal yang ditemui dapat diselesaikan dengan sebaik baiknya.

Namun sangat disayangkan setelah acara seremonial selesai, terjadi satu insiden ketika wartawan hendak melakukan peliputan, Petugas yang bertugas di tempat penghitungan suara di GOR Pedurenan kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang menegur wartawan, melarang media Berita Indonesia meliput dilokasi tersebut, bertepatan dari inseden tersebut sangat mencederai marwah Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang dikawal langsung oleh Kapolri untuk mensukseskan terselenggaranya Pemilu, inseden ini juga disaksikan oleh beberapa media cetak dan online yang berada di lokasi tersebut, perihal inipun tidak lepas dari pantauan media lain nya.

Salah seorang dari anggota petugas kecamatan Karang Tengah bertanya “”Ibu siapa…? yang boleh ada di sekitaran ini hanya saksi dalam, media dilarang di sekitaran sini, karena ini sudah mandat dari KPU,” kata seorang anggota petugas.

“Media tidak diperbolehkan masuk ke ruang publik penghitungan suara” ujar Nainggolan yang mengaku dari biro hukum, namun tidak menjelaskan status hukum nya, nampaknya biro hukum tersebut dari Kecamatan Karang Tengah.

Petugas yang bernama Nainggolan meminta kepada Jurnalis KTA nya untuk di Foto, tentu ini menjadi pertanyaan besar ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penghitungan suara pemilu di tempat tersebut.

Pihak media mengatakan
“Ini kan fasilitas negara dan pesta demokrasi seharusnya media, publik dan warga negara bisa mengakses, memang ada aturan dan prosedur yang bagaimana untuk melakukan peliputan di sini (luar ruangan)?,” ucap wennie mempertanyakan aturan yang kemudian dijawab dengan tak ramah oleh oknum tersebut.

“Iya karena ini fasilitas negara harus ada aturannya, ini kantor…saya biro hukum” ucap oknum tersebut sambil terus memaksa untuk meminta KTA jurnalis di foto.

Jelas anggota petugas dan biro Hukum yang ditugaskan oleh negara dalam menjalankan tugas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara.

Kami dari beberapa organisasi media salah satu di antaranya adalah Organisasi Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kota Tangerang akan melanjutkan perihal ini ke KPU pusat terkait prihal sikap anggota petugas, Biro Hukum yang Disinyalir biro hukum abal abal yang telah menghalang halangi tugas Media.
( Rik )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.