Tiang PLN Belum Juga dipindahkan, Kuasa Hukum Sumanta Mendatangi Kembali Ke Kantor PLN Serpong

by -21 views

Lampu Hijau, Tangerang –

Sumanta pemilik tanah yang di pancang tiang PLN di Kp. Cisauk Sinyal RT, 02, RW 03 Kab. Tangerang, masih mengeluhkan kebijakan PLN yang belum juga memindahkan tiang di area tanah Sumanta.

Dengan kejadian ini, Kristianto, SH dari lembaga hukum Forum Gabungan Indonesia Tetap Satu (FORGITS), kuasa hukum Sumanta mengunjungi dan melakukan audiensi ke pihak PLN di Kantor PLN Serpong UPT 3 untuk segera mencabut tiang yang sangat mengganggu lahan Sumanta, Selasa (05/03/24 )

” Kita sudah audiensi dengan Pak Andi pihak PLN Serpong, Pak Andi memberikan statement akan bertemu terlebih dahulu ke pihak terkait yaitu RT, RW dan warga setempat, alhasil dari meting, target di akhir bulan April tahun ini tiang akan dipindahkan, ” Ujar Kriss.

” Area tanah mau dibangun, kita minta secepatnya pihak PLN untuk segera memindahkan tiangnya, inikan sangat merugikan kilen saya, dan secepatnya berembuk dengan RT dan RW setempat, dimana titik lokasinya yang harus dipindahkan,” Ujarnya lagi.

” Kami sebagai Kuasa Hukum Pak Sumanta sudah sangat geram kepada pihak PLN yang sudah ingkar berkali janji, sampai sekarang belum juga dipindahkan tiang tersebut, ya semoga pertemuan yang sekarang sudah final dan menepati janjinya, ” Tutup Kriss

( Rik )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.