Lampu Hijau, Kabupaten Tangerang –
Dugaan tindakan penyerobotan tanah oleh sebuah pengembang PT. Bumi Serpong Damai kepada ahli waris. Azaz Alamsyah (ahli waris bapak Maat bin Saran) Kampung Pugur RT.001 RW.002 Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.
Ketika warga kecil mencari keadilan sebagai hak ahli waris dari keluarga, ketika pemasangan papan plang bertuliskan sebagai rincian, ” Tanah Milik Maat Saran bersertifikat Hak Milik dengan No.224 dengan luas 5.218 m2.yang masih dalam proses hukum dengan nomor LP/B/72/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI masih dalam proses hukum. Kamis (28/03/2024)
“Ini memang tanah saya bang yang menjadi warisan dari keluarga, dan sekarang sedang berproses hukum.” Tuturnya sambil bersedih
Sebagai acuan Penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah.
Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.
Saat awak media bertemu Ifan Bastian Humas Bumi Serpong Damai menjelaskan kepada awak media bahwa, BSD mempunyai data pembelian tanah tersebut, jadi BSD pun bersikeras memiliki tanah yang sudah di patok kepemilikan BSD dan mempunyai data pembelian tanah akte jual beli.
” Kalau memang dari pihak ahli waris mempunyai data surat surat kepemilikan, silahkan kita bertemu di pengadilan,jadi kita buktikan dan kita buka semuanya di pengadilan,” Ujar singkat Ifan.
( Rik )