Persidangan Perkara Kepemilikan Sajam, AVM Law Firm Membacakan Nota Pembelaan

by -8 views

Lampu Hijau, Kota Tangerang –

Pengadilan Negeri Tangerang
melanjutkan persidangan Dalam perkara Nomor : 289 / Pid.Sus / 2024 / PN Tng terkait Kepemilikan Senjata tajam tindak pidana pasal 2 ayat (1) Undang- undang Darurat Republik Indoneesia.

” Agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi)
oleh kami (AVM LAW FIRM),terdakwa AR, DKK , Sidang perkara pidana, Sidang dipimpin oleh Hakim Ninik Handayani ,SH, MH membuka sidang dengan terdakwa AR, DKK digelar di ruang sidang utama PN Tangerang, ” Ujar Arhami Satya Siregar Kuasa Hukum empat terdakwa, Selasa ( 02/04/2024 )

” Dalam kesempatan ini, Para terdakwa dituntut dengan Pidana 15 bulan, kami meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan terdakwa dengan adanya keterangan-keterangan dan permohonan dengan bukti bukti yang dapat meringankan hukuman para terdakwa serta menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan seringan-ringannya, Alasan para terdakwa juga belum pernah dihukum, ” Jelas Arhami lagi.

” Keputusan hakim nanti akan diputuskan di awal mei, Harapan kami dengan adanya permohonan pembelaan kami, terdakwa dihukum seringan ringannya,” Ungkapnya lagi

” Jadi untuk Atas pledoi persidangan ini, Penuntut Umum akan mengajukan tanggapan atas nota pembelaan pada sidang berikutnya, yakni tanggal 18 April 2024, ” Tutup Arhami ( Rik )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.