Hasanudin Ahli Waris Pemilik Tanah Di Kampung Jatake, Mematok kembali Tanah yang Sudah di Uruk BSD

by -47 views

Lampu Hijau, Kabupaten Tangerang –

Hasanudin salah satu ahli waris pemilik tanah Leter C terdaftar Girik seluas 1446 meter di kampung jatake Rt.04 Rw.03 Desa kadusirung Kec.Pagedangan Kab.Tangerang, mematok menguruk dan meratakan kembali tanah hak milik keluarganya, dikarenakan sebagian tanah kepemilikannya seluas 1000 meter sudah di uruk maupun dibikin saluran oleh pihak BSD ( Bumi Serpong Damai ).

” Hari ini kami mematok, menguruk dan meratakan kembali tanah kami seluas 1446 meter, sebagian tanah kami sudah di uruk dan dibuatkan saluran, ini yang membuat kami jengkel, sampai hari ini belum dibayarkan,” Ujar Hasanudin kepada awak media, Senin ( 20/05/24 ).

” Kami sudah bermediasi dengan pihak BSD bagian legal, mereka mengatakan sudah membeli yang 1000 meter, ya kami mempertanyakan donk kepemilikannya, beli sama siapa..?, sedangkan kami sebagai ahli waris tidak ada yang menjual dan menerima uang dari BSD, jadi kami juga mau tau donk surat kepemilikannya kalau BSD itu sudah membeli, ” Jelas Udin lagi.

” Harapan kami ya sudahlah dibicarakanlah secara kekeluargaan, dan dibereskan secepatnya, karena kami dari pihak ahli waris intinya tidak pernah memperjualbelikan tanah ini, kalau memang BSD sudah membeli silahkan tunjukan SPH ( Surat Pelepasan Hak ) Tanahnya, karena dari kemarin BSD menginformasikan sudah memiliki SPHnya, silahkan tunjukan ke kami, kalau belum ada ya kami mempunyai Hak untuk memagar dan mematok tanah kami, ” Tutup Hasanudin ( Rik )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.