Lampu Hijau, Serang —
Kehadiran Atmawijaya mendampingi Abuya Muhtadi Dimyathi saat bersilaturahmi dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, pada Senin 20 Mei 2024 sangat disayangkan tim kuasa hukum Sabarto Saleh.
Pasalnya, Atmawijaya adalah orang yang sedang berperkara di pengadilan atas kasus sengketa lahan Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros. Terlebih kehadirannya di PT Banten disambut langsung Ketua PT Banten, DR. Andriani
Nurdin, SH, MH.
Sebelumnya, gugatan Atmawijaya kepada Sabarto Saleh selaku pemilik lahan dan Kedai DJHA di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten telah ditolak di Pengadilan Negeri Serang.
“Kami selaku Kuasa Hukum Sabarto Saleh Sangat menyayangkan dan merasa prihatin atas peritiwa (pertemuan) itu. Dimana Atmawijaya yang hadir bersama Abuya Muhtadi dan rombongan ke PT Banten disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi beserta jajarannya,” ujar Hardianto, SH, salah satu kuasa hukum Sabarto Saleh.
Ia mengatakan, kehadiran orang yang berperkara didampingi seorang tokoh sekaligus ulama yang dihormati dikhawatirkan menimbulkan tanda tanya tentang tentang independensi peradilan dalam menangani sebuah perkara.
“Bagaimana bisa menegakan hukum dan keadilan kalau pihak yang saat ini sedang berperkara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi datang bersama seorang tokoh, seakan-akan menggiring ketua pengadilan tinggi dan jajarannya agar menyambut langsung kedatangannya,” kata Hardianto lagi.
Hardianto menilai, pertemuan yang disebut-sebut silaturahmi itu merupakan dugaan pelanggaran kode etik , karena telah menerima dan menemui salah satu pihak yang sedang berperkara di pengadilan.
“Kami menilai, pemberitaan di media yang menyatakan kedatangan seorang Tokoh Agama bersama Atmawijaya beserta rombongan hanya sekedar silaturahmi itu hanya alasan saja,” katanya.
“Dan kami menduga kunjungan tersebut ada hubungan dengan perkara yang saat ini dimohonkan banding oleh Atmawijaya ke Pengadilan Tinggi Banten dengan tujuan keberpihakan untuk dimenangkan,” sambung Hardianto lagi.
Kendati demikian, Hardianto berharap PT Banten dapat menegakan keadilan sesuai amanah undang-undang dengan melihat fakta-fakta yang ada secara obyektif.
Dijelaskan Hardianto, dalam Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
“Kami yakin Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten sebagai Wakil Tuhan di Dunia memiliki prinsip dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara 102/Pdt.G/2023/PN.Srg akan bersikap objektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, demi tegaknya hukum yang berpihak pada kebenaran,” pungkas Hardianto.
Untuk diketahui, kehadiran Atmawijaya bersama Abuya Muhtadi Dimyathi saat menemui Ketua PT Banten diunggah di laman resmi Instagram @pt_banten, pada 20 Mei 2024. Bertepatan pasca ditolaknya gugatan Atmawijaya terhadap Sabarto Saleh di PN Serang.
Terdapat tiga slide foto yang menampilkan lima tangkapan gambar, antara lain kedatangan Abuya Muhtadi didampingi Atmawijaya yang disambut langsung Ketua PT Banten serta foto-foto lain yang menggambarkan keakraban dalam pertemuan itu.
Sementara, hingga artikel ini diterbitkan pihak Pengadilan Tinggi Banten belum bisa memberikan tanggapan atas peristiwa yang terjadi. WhatsApp Humas PT Banten tak kunjung memberikan penjelasan tentang konfirmasi yang diminta wartawan. Meski sebelumnya sempat membalas pesan yang disampaikan.
( *** )