BPN Kota Tangerang Sosialisasi Persiapan program Pendaftaran Tanah Kota Lengkap Anggaran 2024

by -166 views

Lampu Hijau, Kota Tangerang –

Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Negara (BPN) kota tangerang Sosialisasikan Program Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL) tahun anggaran 2024, setelah adanya persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pusat, yang mana perencanaannya akan dilakukan pada agustus mendatang. Kegiatan pun berlangsung di Kantor Pertanahan, Jalan Perintis Kemerdekaan No.Kavling 5, Babakan, Kec.Tangerang, Kota Tangerang, jum’at 19/07/2024.

Kepala kantor BPN kota tangerang Muh. Yusuf, S.H.,M.H dalam sambutannya memaparkan, keterkaitan pelaksanaan pendaftaran tanah kota lengkap (PTKL) dirinya melampirkan dukungan dari PJ Walikota Tangerang sebagai bentuk dukungan administrasi terkait rencana pelaksanaan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL).

Kepala kantor BPN kota tangerang Muh. Yusuf, S.H.,M.H

“Saya hadirkan 5 (lima) orang para camat, 29 (dua puluh sembilan) lurah yang ada di kota tangerang, dengan niat tujuannya untuk membantu pemetaan data pertanahan menuju administrasi pertanahan lengkap di kota tangerang. Begitu juga dengan penertiban potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kota tangerang,” Ungkap Yusuf dalam wawancaranya.

Kegiatan persiapan sosialisasi ini sekaligus mengimbau para jajaran kewilayahan kecamatan serta kelurahan seperti camat dan lurah yang hadir dari berbagai titik wilayah guna menjalankan program PTKL di dalam mempersiapkan apa saja yang diperlukan untuk pengumpulan data fisik maupun yuridis.

Yusuf menambahkan, program PTKL merupakan pilot project Kelurahan, mendata warga di dalam mendaftarkan adanya pengukuran door to door, ketika warga ingin mengikuti PTKL agar lebih aktif dalam melengkapi surat-surat yang telah ditentukan oleh kementerian ATR BPN,

” Program PTKL ini tidak di pungut biaya (gratis), masyarakat melalui kelurahan setempat harus melengkapi berkas bidang tanahnya sendiri seperti pembelian materai, pembayaran PBB tanah milik, serta persyaratan lainnya yang dikeluarkan instansi diluar BPN yang mana biayanya ditanggung oleh pemohon PTKL itu sendiri selaku pemilik tanah. Pembiayaan tersebut tidak termasuk dalam daftar program PTKL BPN Kota Tangerang, ” Tambahnya.

Lanjut Yusuf, Oleh karenanya, harapan adanya kegiatan ini merupakan effort di dalam meningkatkan kualitas menuju PTKL, terciptanya administrasi pertanahan yang terintegrasi dan juga bidang tanah dapat dijadikan sebagai basic layer berbagai informasi geospasial dalam pembangunan keberlanjutan,” Tutup M.Yusuf

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mewujudkan penataan ruang dan pengelolaan pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia dalam melayani masyarakat untuk mendukung tercapainya “Insonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian yang berazaskan gotong royong.

( Rik )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.