Kontroversi Sertifikat Tanah: BPN Tangerang Kota Terbitkan Sertifikat untuk Tanah di Kabupaten Tangerang, Bagaimana Nasib Fasos dan Fasum?

by -8 views

Lampu Hijau, Kabupaten Tangerang –

Dalam perkembangan yang mengejutkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang telah menerbitkan sertifikat tanah untuk lahan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai keabsahan dan legalitas penerbitan sertifikat tersebut. Apakah ini kesalahan administratif yang bisa merusak tatanan hukum, atau ada unsur lain yang patut dicurigai?

Pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Wilayah BPN Banten, diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait hal ini. Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN Kota Tangerang atas tanah di Kabupaten Tangerang, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum), perlu segera ditinjau ulang. “Apakah sertifikat ini harus segera dinyatakan batal untuk mencegah potensi kerugian lebih lanjut?” tanya Usman Muhammad, SH, selaku Tim Hukum Kuasa PT Satu Stop Sukses.

Fokus utama dalam polemik ini adalah sebidang tanah pemakaman yang luasnya sekitar 50×80 meter persegi di Proyek Perkavlingan Diyen Perkebunan Karawaci Tangerang. Tanah yang sebelumnya diakui sebagai milik negara ini, kini luasnya diciutkan menjadi 3.029 meter persegi, dengan alasan adanya *ruislag* antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan PT. Bina Sarana Mekar, sebuah kesepakatan yang diduga dilakukan melalui Dirjen Perkebunan pada tanggal 20 Desember 2020. Anehnya, hanya beberapa bulan setelahnya, tepatnya pada tanggal 30 Maret 2021, BPN Kota Tangerang menerbitkan sertifikat atas nama PT. Bina Sarana Mekar.

“Kami sangat khawatir bahwa proses ini cacat hukum dan dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek legalitas serta kepentingan publik. Fakta bahwa tanah ini sudah dikuasai oleh PT. Bina Sarana Mekar sejak tahun 1993 tanpa membayar satu sen pun, dan bahkan digunakan untuk membangun jalan, menambah kecurigaan kami bahwa ada pelanggaran serius yang perlu diungkap,” lanjut Usman Muhammad. Tangerang. Rabu, (28/8/2024).

Lebih lanjut, Usman menegaskan bahwa tanah pemakaman tersebut kini digunakan untuk memblokir proyek pembangunan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang dengan luas total mencapai 14 hektar.

“Jika situasi ini dibiarkan, potensi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan hanya akan semakin besar. Kami mendesak agar tanah pemakaman ini, yang digunakan untuk memblokir satu blok tanah luas 14 hektar, segera dibebaskan dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Usman.

Dalam konteks ini, perhatian serius dari Presiden RI, termasuk Presiden terpilih periode 2024-2029, sangat diharapkan. Keterlibatan Tim Pencegahan Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, serta pihak-pihak berwenang lainnya juga sangat diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan hukum dalam penerbitan sertifikat tanah ini.

“Kami meminta agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, serta para petinggi negara lainnya segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini. Jangan biarkan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat tanah terus berlanjut tanpa tindakan tegas,” ungkap Usman.

Menanggapi surat dari PT Satu Stop Sukses, Pj Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Osinan Affan, S.Sos., MM, menjelaskan bahwa permohonan terkait sertifikat tanah telah diverifikasi dan terdaftar sesuai prosedur. Namun, ia mengingatkan bahwa untuk membuktikan adanya penyimpangan atau cacat hukum dalam penerbitan sertifikat tersebut, diperlukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, Usman Muhammad menegaskan bahwa kejanggalan dalam penerbitan sertifikat ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Kami akan terus memperjuangkan keadilan dan memastikan bahwa hak-hak hukum atas tanah tersebut dipulihkan. Ini bukan hanya tentang masalah hukum, tetapi juga tentang menjaga kepentingan publik dan mencegah potensi korupsi yang bisa merugikan negara dan masyarakat luas,” tutup Usman dengan tegas.

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan diharapkan langkah-langkah hukum yang jelas dan tegas akan diambil untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini. Semua mata kini tertuju pada BPN dan pemerintah, menantikan langkah konkret untuk menyelesaikan polemik ini. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.