Tan Man Hua Ajukan 35 Bukti Kepemilikan dan Izin untuk Memperkuat Klaim Lahan di Pengadilan Tangerang

by -6 views

Lampu Hijau, Tangerang –

Sengketa lahan antara Tan Man Hua dan PT ATI terus memanas, dengan kedua belah pihak mengklaim hak atas lahan yang sama. Tan Man Hua, melalui juru bicaranya, menegaskan bahwa luas lahan yang menjadi objek sengketa sebenarnya jauh lebih besar dari yang diklaim oleh PT ATI. Menurut Tan Man Hua, total luas lahan yang dimilikinya adalah 13.487 meter persegi, sedangkan PT ATI hanya mengklaim bagian belakang lahan seluas 1.500 meter persegi.

Dalam sebuah pernyataan kepada media, Tan Man Hua menekankan bahwa klaim PT ATI hanya mencakup sebagian kecil dari total lahan.

“Luas lahan yang diklaim oleh PT ATI hanya 1.500 meter persegi dan itu hanya bagian belakang. Sementara itu, luas lahan kami yang sebenarnya adalah 13.487 meter persegi. Klaim mereka sama sekali tidak mencakup keseluruhan area lahan yang kami miliki,” ujar Tan Man Hua dengan tegas.

Sengketa ini berawal dari klaim kepemilikan oleh PT ATI atas bagian lahan yang mereka sebut sebagai milik mereka. Tan Man Hua, yang telah lama memiliki dokumen kepemilikan resmi atas lahan tersebut, menolak klaim tersebut dan menegaskan bahwa PT ATI hanya berupaya menguasai sebagian kecil dari total lahan. Tan Man Hua menambahkan bahwa ia memiliki bukti kuat untuk mendukung klaim kepemilikannya dan siap menghadapi proses hukum yang diperlukan untuk mempertahankan hak-haknya.

Dalam pernyataan lebih lanjut, Tan Man Hua menyebutkan bahwa ia telah menyerahkan bukti-bukti kepemilikan tersebut kepada pihak berwenang dan berharap agar sengketa ini dapat diselesaikan secara adil.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap untuk membuktikan bahwa lahan seluas 13.487 meter persegi ini memang milik kami. Kami tidak akan tinggal diam dan akan mempertahankan hak kami sampai titik terakhir,” ungkapnya.

Pernyataan tegas Tan Man Hua ini menyoroti betapa pentingnya kejelasan dan ketegasan dalam penegakan hukum terkait sengketa lahan di Indonesia. Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan media, karena melibatkan konflik antara individu dengan perusahaan yang memiliki kekuatan modal. Banyak pihak berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan berkeadilan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Dukungan publik terhadap Tan Man Hua pun terus mengalir, dengan banyak yang berharap bahwa kebenaran akan terungkap dan hak-hak yang sah akan ditegakkan. Sengketa ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum yang kuat dan adil bagi setiap warga negara, terlepas dari latar belakang atau posisi mereka.

Proses hukum yang sedang berlangsung akan menjadi penentu akhir dalam sengketa ini. Tan Man Hua dan tim hukumnya terus mengumpulkan bukti dan bersiap untuk menghadapi proses peradilan guna memastikan hak-hak mereka dihormati dan diakui. Sementara itu, pihak PT ATI belum memberikan pernyataan resmi terkait klaim mereka terhadap lahan tersebut.

Kasus ini diharapkan akan memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak terkait pentingnya kejelasan dokumen kepemilikan dan prosedur hukum dalam penyelesaian sengketa lahan, agar keadilan dapat terwujud dengan benar dan tanpa intervensi dari pihak manapun. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.