Surat Garapan Palsu Kuasai 14 Hektar Tanah, Sertifikat BPN RI Tak Berdaya: Usman Muhammad SH Angkat Bicara

by -7 views

Lampu Hijau, Kabupaten Tangerang–

Nama YK kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan dirinya bersalah dalam kasus sengketa tanah di Tangerang. Dengan nomor perkara 1709/Pld.2014/PN.Tng, pengadilan menyatakan bahwa surat garapan yang digunakan oleh YK untuk mengklaim tanah tersebut adalah palsu. Keputusan ini mengungkapkan betapa kompleksnya penguasaan lahan di Tangerang, di mana hukum sering kali bentrok dengan praktik-praktik ilegal yang mengabaikan kepentingan publik.

Selama lebih dari dua dekade, YK berhasil menguasai tanah seluas 14 hektar di kawasan Karawaci, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, tanpa gangguan berarti dari aparat penegak hukum. Ironisnya, tanah yang telah dikuasainya itu digunakan untuk pembangunan tanpa izin resmi atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Banyak pihak lebih percaya pada surat garapan Yono ketimbang sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

Usman Muhammad, SH, kuasa hukum dari PT Satu Stop Sukses, menyatakan bahwa tindakan YK tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kepentingan negara.

“Putusan pengadilan yang memvonis YK bin Acim bersalah, dengan nomor perkara 1709/Pld.2014/PN.Tng, telah mengonfirmasi bahwa surat garapan yang dimilikinya adalah palsu berdasarkan hasil forensik,” ujar Usman kepada media, Rabu (4/9/2024).

Meskipun keputusan pengadilan sudah jelas, pemilik sah lahan tersebut masih kesulitan untuk merebut kembali hak mereka.

Rencana proyek Central Business District (CBD) Karawaci yang seharusnya dibangun di atas lahan tersebut hingga kini masih terhambat. Kismet Chandra, Direktur Utama PT Satu Stop Sukses, mengungkapkan bahwa bahkan aparat hukum pun tidak dapat memasuki wilayah tersebut.

“Penegak hukum tidak bisa menyentuh lahan yang berada di Karawaci, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tersebut. Di sini, surat garapan YK justru dianggap lebih berharga,” ujar Kismet Chandra, melalui Usman Muhammad SH.

Usman Muhammad juga menambahkan bahwa, selain sulitnya mengakses lahan, pemilik sah yang memiliki sertifikat SHM tetap diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa diskon, sementara lahan mereka masih dikuasai oleh pihak lain. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada legalitas formal, kekuatan informal seperti ormas masih memegang kendali dalam penguasaan lahan.

Keberanian pihak-pihak yang menguasai lahan di Tangerang semakin jelas terlihat melalui tindakan pembangunan tanpa IMB dan penjualan tanah hanya dengan persetujuan ormas. Bahkan pejabat NKRI harus mendapatkan izin dari pihak yang telah memblokir akses ke lahan tersebut. Lahan yang seharusnya digunakan untuk Prasarana dan Sarana Umum (PSU) di wilayah perumahan ini seolah-olah telah menjadi wilayah otonom yang terpisah dari kedaulatan NKRI.

PT Satu Stop Sukses menegaskan dalam pernyataan resminya bahwa tanah seluas 14 hektar ini harus segera dikembalikan kepada pemilik sah dan dikelola sesuai peruntukannya. Mereka berharap pemerintah bertindak tegas untuk merebut kembali tanah ini sebelum 17 Agustus 2024, bertepatan dengan semangat perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Kasus YK ini mencerminkan banyaknya masalah penguasaan tanah di Indonesia, di mana kekuatan informal sering kali lebih kuat daripada hukum formal. Diharapkan dengan adanya putusan tegas dari Pengadilan Negeri Tangerang, pemerintah dan masyarakat dapat lebih menghargai pentingnya legalitas dalam kepemilikan tanah.

Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta instansi terkait diharapkan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Seperti perjuangan merebut Irian Barat, langkah tegas untuk mengembalikan tanah seluas 14 hektar ini kepada NKRI akan menjadi simbol kedaulatan hukum dan integritas negara.

Meskipun Indonesia telah merdeka selama 79 tahun, masih adanya tanah yang “terjajah” oleh pihak-pihak tertentu menunjukkan bahwa perjuangan untuk keadilan dan kedaulatan harus terus dilakukan. Keberanian untuk melawan penindasan dan menegakkan hukum adalah langkah penting menuju Indonesia yang lebih adil dan makmur.

(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.