Lampu Hijau, Tangerang –
Kasus sengketa lahan yang melibatkan PT Anugerah Tangerang Indah dan Tan Man Hua (Tergugat I) kembali disidangkan dengan agenda pemeriksaan setempat pada Jumat, 6 September 2024.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin oleh Lucky Rombot Kalalo, S.H., M.H., menggelar pemeriksaan di lokasi sengketa untuk memastikan keakuratan batas-batas tanah yang dipersoalkan dalam perkara Nomor 135/Pdt G/2024/PN Tng.
Sidang kali ini bertujuan untuk mencocokkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan dengan kondisi di lapangan, terutama terkait letak dan luas lahan yang disengketakan. PT Anugerah Tangerang Indah sebagai penggugat mengklaim bahwa tanah tersebut telah mereka miliki berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 975/JB/AGR/XII/1990 dan Akta Pelepasan Hak No.91.
Namun, pihak tergugat, Tan Man Hua, melalui kuasa hukumnya Hendra Gunawan, S.H., M.H., C.L.A., menegaskan bahwa lahan tersebut telah tercatat sah atas nama kliennya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01250 dan No. 01251.

Hendra menjelaskan bahwa pihaknya telah menyajikan bukti yang tak terbantahkan di hadapan majelis hakim, termasuk batas-batas tanah yang sudah terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
“Kami telah menghadirkan bukti yang sangat kuat sesuai dengan sertifikat resmi yang dimiliki klien kami. Tidak ada keraguan bahwa tanah ini adalah milik sah Tan Man Hua,” ujar Hendra dengan penuh keyakinan. Sabtu, (7/9/2024).
Pemeriksaan setempat ini berjalan lancar dan hasilnya akan dijadikan sebagai alat bukti tambahan yang mendukung proses persidangan berikutnya.
Sidang lanjutan kasus sengketa lahan ini akan dilangsungkan pada Senin, 9 September 2024, di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan agenda penyerahan bukti-bukti tambahan dari pihak Badan Pertanahan Nasional.
Dengan bukti kuat dari BPN, posisi Tergugat I, Tan Man Hua, semakin kokoh dalam menghadapi gugatan PT Anugerah Tangerang Indah.
Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang yang diwakili oleh Ibu Naomi juga turut hadir dalam sidang pemeriksaan setempat ini. Ibu Naomi mengonfirmasi bahwa sertifikat tanah atas nama Tan Man Hua telah tercatat sah di BPN dan terdaftar sesuai peraturan yang berlaku.
“Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01250 dan No. 01251 atas nama Tergugat I tercatat secara sah di BPN Kabupaten Tangerang. Kami siap memberikan bukti otentik terkait hal ini dalam sidang selanjutnya,” jelas Ibu Naomi, memperkuat posisi Tan Man Hua dalam perkara ini. ( *** )






