ATR/BPN Kota Tangerang Raih Predikat Penghargaan Bang Baja dan Nong Dara Award 2024

by -0 views

Lampu Hijau, Kota Tangerang —

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota tangerang meraih anugerah penghargaan Bang Baja dan Nong Dara Award tahun 2024 yang diserahkan langsung oleh penjabat (Pj) wali kota tangerang di aula Al-amanah gedung pusat pemerintahan kota tangerang.Jum’at 13/12/2024.

Penghargaan ini terbagi dalam sejumlah kategori wajib pajak dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) tertinggi, dengan PBB tercepat melalui kanal pembayaran digital, serta Mitra Kerja Pajak Daerah (MKPD) dan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dengan akumulasi nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terbesar.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggiatkan acara bang baja dan nong dara award yang menjadi ajang apresiasi untuk para wajib pajak bumi yang tertib membayar PBB dan BPHTB kota tangerang di tahun 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, yang hadir sebagai pembuka sekaligus pemberi penghargaan memaparkan, keperansertaan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tidak dapat dipandang sebelah mata.

Mengingat pajak yang merupakan salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD), menjadi tumpuan bagi pemerintah untuk melaksanakan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan, termasuk dukungan kepada penyediaan pelayanan publik yang lebih baik.

“Pembayaran pajak yang dilakukan bukan hanya sekadar tuntutan, melainkan wujud nyata dari kepedulian dan tanggung jawab sosial terhadap kemajuan kota tangerang. Kontribusi wajib pajak adalah fondasi kuat bagi pembangunan kota yang berkelanjutan, inklusif, dan ramah bagi seluruh warganya” Jelasnya

Kepala kantor pertanahan kota tangerang Heri Mulianto,S.ST,M.Si menambahkan dalam apresiasinya kepada masyarakat serta badan usaha dan juga pemangku kepentingan yang telah mendukung pemerintah kota tangerang dalam effort memaksimalkan pendapatan asli daerah khususnya dari sektor PBB P2 dan BPHTB.

“Alhamdulillah saat ini kontribusi PBB dan BPHTB untuk anggaran pendapatan dan belanja itu sekitar 20% 1 triliun lebih. Semoga dengan adanya dukungan warga serta masyarakat di dalam berupaya untuk peningkatan pendapatan semakin meningkat dan berjalan lancar sehingga bisa memperoleh predikat Kanaka atau peringkat pertama,” ungkapnya.

Kantor ATR/BPN kota tangerang dinilai dapat memberikan layanan yang baik dalam hal bertransaksi, momentum ini harus menjadi pemicu agar Kantor pertanahan kota tangerang dapat bertransaksi lebih baik lagi.

Heri mulianto juga mengemukakan bahwa penghargaan ini bukan sekadar apresiasi, tetapi juga mendorong standar baru dalam penyelenggaraan informasi geospasial yang efektif, transparan, dan bermanfaat.

Hal ini terbukti untuk diperkenalkan pada kegiatan Bang Baja dan Nong Dara Award di tahun 2024 ini telah menjadi motor penggerak bagi institusi pemerintah untuk terus meningkatkan pengelolaan pembentukan dan pemeliharaan basis data pajak daerah melalui sistem informasi geospasial

“Kami berterima kasih juga kepada teman-teman kantor pertanahan kota tangerang khususnya bidang tata usaha yang telah bekerja keras sehari-hari. Dan ini sebetulnya bukan rekayasa tapi memang ini hasil nyata dari mereka semua,” Ujarnya.

Sosialisasi kegiatan kepada masyarakat, pelayanan Bang Baja Nong Dara Keluyuran (Keliling Pelayanan Kelurahan), bermasa PPAT dan PPATS, Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan menghadirkan PPAT dan PPATS, merupakan langkah penting di dalam membangun komunikasi yang berdampak pada peningkatan pendapatan dan menggali potensi baru pendapatan Daerah.

Dengan demikian, tujuan daripada kegiatan bisnis ini guna memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang sudah memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dengan baik, sehingga secara tidak langsung wajib pajak dapat berkontribusi bagi peningkatan pendapatan di daerah.

“Melalui pajak dari biaya perolehan tanah dan bangunan,merupakan hal pertama diadakan, semoga momentum ini dapat terus berkelanjutan di dalam membantu peningkatan kinerja pelayanan pendaftaran tanah di kota tangerang” Lugas kakan pertanahan kota tangerang

Penghargaan ini mampu mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih akuntabel dan pelayanan publik berkualitas, seiring dengan implementasi perpres pasal 23A Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa pajak dan pungutan lain bersifat memaksa untuk keperluan negara yang diatur dengan undang-undang.

(***)

Rohim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.