Abaikan Nasip Pekerja, Miris Karyawan Tidak Mempunyai BPJS, Pabrik Breket di Sukadiri Tangerang Jadi Sorotan

by -47 views

Lampuhijau.id, Kab. Tangerang –

Sebuah perusahaan yang bergerak di balik gemerlap ekspor arang, PT KEYCOCO MAS INDONESIA di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kini menjadi perhatian serius. Alih-alih membawa angin segar bagi perekonomian lokal, perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut justru diduga kuat melenggang tanpa mengantongi izin produksi yang sah serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) – sebuah dokumen krusial dalam memastikan operasional industri yang ramah lingkungan.

Keresahan warga tak berhenti di situ. Kepatuhan PT KEYCOCO MAS INDONESIA terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga dipertanyakan. Mengingat statusnya sebagai perusahaan eksportir yang seharusnya tunduk pada regulasi ketat, dugaan pelanggaran tata ruang ini menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

Pengakuan Pekerja di Balik Dinding Pabrik:

Lebih jauh dari sekadar isu perizinan, sorotan tajam juga mengarah pada kondisi kerja di pabrik tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa puluhan buruh harian lepas dipekerjakan tanpa perlindungan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Risiko kecelakaan kerja pun mengintai setiap saat. Ironisnya, ketidakpastian status kerja juga berimbas pada minimnya jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan, yang seharusnya menjadi hak setiap pekerja, kabarnya belum mereka nikmati.

Pengakuan pilu datang dari salah seorang pekerja yang memilih untuk tidak disebutkan namanya. Ia mengungkapkan bahwa upah harian yang diterima berkisar antara Rp55.000 hingga Rp60.000, dibayarkan setiap minggu dengan total pendapatan sekitar Rp360.000. “Di sini ada 30 orang, gaji ada yang 55 – 60 ribu dibayar mingguan jadi 360 ribu, kerja baru dua minggu,” ujarnya lirih, Rabu (14/5/2025).

Arang untuk Kosmetik: Benarkah Demikian?

Informasi menarik lainnya datang dari seorang warga setempat. Menurut penuturannya, arang briket yang diproduksi oleh PT KEYCOCO MAS INDONESIA konon diperuntukkan sebagai bahan baku industri kosmetik yang diekspor ke mancanegara. “Kalau yang saya tahu waktu awal produksi itu arang untuk campuran kosmetik,” ungkapnya. Jika benar, hal ini menambah dimensi lain pada isu ini, mengingat standar kualitas dan keamanan bahan baku kosmetik yang sangat tinggi.

Ancaman Sanksi Lingkungan Mengintai:
Potensi pelanggaran terkait pengelolaan lingkungan juga menjadi perhatian serius. Meskipun produksi arang secara langsung mungkin tidak menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), penanganan limbah sisa produksi yang tidak tepat tetap dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang terkait pengelolaan limbah B3 dengan jelas mengatur ancaman hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda hingga Rp3 miliar bagi pihak yang melanggar.

Kasus yang terjadi di PT KEYCOCO MAS INDONESIA ini menjadi cerminan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap industri lokal. Keseimbangan antara geliat ekonomi dan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk perlindungan hak-hak pekerja serta kelestarian lingkungan, harus menjadi prioritas utama. Warga dan pihak-pihak terkait berharap agar kasus ini dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas perusahaan, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih aman, adil, dan bertanggung jawab.

Deden Pengawas UPTD Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang lewat via telp kepada awak media mengatakan baru dengar ada berdiri pabrik breket di Kecamatan Sukadiri, akan menjadi PR buat Disnaker untuk mengeceknya.

” Saya baru denger bang ada pabrik breket di Kecamatan Sukadiri, akan kami cek dari perijinannya, semua pasti terkait dari ijin lingkungan, ijin produksi, lingkungan hidup dan semuanya yang terkait, apalagi menyangkut hak hak tenaga kerja yang diabaikan itu pasti kita cek,” Ujar Deden.

” Salah besar apabila hak pegawai tidak mempunyai BPJS, resiko sekali buat kesehatan karyawan dan itu pabrik breket lagi, bahaya untuk paru paru, nanti akan kami sidak,” Tutup Deden.

(Rik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.