Lampuhijau.id, Kab.Tangerang —
Dinas Ketenagakerjaan Banten Temukan Pelanggaran di Pabrik Arang dan Belum bisa Tunjukkan Dokumen Perizinan
Potret para pekerja di perusahaan arang briket Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, bukan hanya tak mendapatkan upah yang layak, perusahaan seolah tak perduli terhadap kesehatan para pekerja.
Pelanggaran Hak Pekerja Terungkap Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif, Ada Risiko Pidana dan akan ada tindakan lanjutan dari Dinas.
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten melalui UPTD Kabupaten Tangerang bergerak cepat menanggapi laporan mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di salah satu pabrik briket di Kecamatan Sukadiri.
Investigasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan yang mengungkap ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah daerah.
Deden, selaku Pengawas UPTD Ketenagakerjaan Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Tangerang, menyebut sudah turun ke lapangan setelah adanya informasi tentang kondisi tenaga kerja di PT. KEYCOCO MAS INDONESIA, sebuah perusahaan pengolahan arang batok kelapa yang mengekspor briket ke luar negeri.
“Kami langsung melakukan pengecekan ke pabrik tersebut untuk memastikan informasi yang tersebar. Setelah sidak, kami menemukan berbagai pelanggaran terhadap hak pekerja,” ungkap Deden, Rabu 21 Mei 2025.
Pelanggaran Hak Pekerja Terungkap Dari hasil inspeksi, ditemukan sejumlah pekerja tidak mengenakan perlengkapan perlindungan yang seharusnya menjadi standar dalam industri pengolahan arang.
Padahal, peralatan keselamatan merupakan elemen krusial dalam mencegah risiko kesehatan bagi karyawan yang bekerja dengan bahan baku yang berpotensi berbahaya.
Selain itu, banyak pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yang seharusnya menjadi hak dasar mereka sebagai tenaga kerja di Indonesia.
Mirisnya, pimpinan pabrik mengklaim tidak mengetahui aturan pemerintah terkait jaminan sosial bagi pekerja.
“Ini menjadi catatan bagi kami. Mungkin karena ketidaktahuan manajemen, tapi itu bukanlah alasan untuk mengabaikan hak karyawan,” tegas Deden.
Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif, Ada Risiko Pidana Selain melanggar hak pekerja, PT. Kyocho Mas Indonesia juga belum tercatat dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), sesuai regulasi yang berlaku. Pasal 10 UU Nomor 7 Tahun 1981 menegaskan bahwa setiap pengusaha atau pengurus yang gagal melaporkan WLKP dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
“Kami menemukan bahwa perusahaan ini belum terdaftar di WLKP dan dokumen yang melengkapi izin produksi serta dokumen lain yang mereka belum siapkan masih menunggu,” Deden.
Tindakan Lanjutan dari Dinas Ketenagakerjaan Merespons temuan ini, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten akan melakukan tindak lanjut guna memastikan perbaikan kondisi kerja di pabrik tersebut.
Pemerintah daerah juga diharapkan meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang. Pengabaian hak pekerja tidak hanya merugikan individu, tetapi juga meningkatkan citra industri nasional di kancah internasional. Oleh karena itu, penegakan regulasi menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan adil bagi seluruh tenaga kerja.
(***)