Skandal Ketenagakerjaan dan Perizinan Guncang Pabrik Briket di Sukadiri Kab. Tangerang

by -28 views

Lampuhijau.id, Kab Tangerang –

Serangkaian inspeksi mendadak (sidak) dalam waktu berdekatan telah menyoroti kondisi PT Keycoco Mas Indonesia perusahaan yang bergerak di bidang Briket Arang, sebuah perusahaan yang kini menjadi perhatian serius otoritas di Provinsi Banten.

Setelah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten menemukan sejumlah ketidakpatuhan, giliran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang yang ikut turun tangan, kali ini terkait dugaan masalah perizinan perusahaan.

Pelanggaran Ketenagakerjaan yang Mengkhawatirkan

Disnaker Provinsi Banten baru-baru ini menemukan sejumlah poin ketidakpatuhan serius di PT Keycoco Mas Indonesia. Temuan ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari pengupahan yang tidak sesuai, keamanan kerja yang minim, hingga jaminan kesehatan yang diabaikan.

Banyak karyawan dilaporkan tidak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang merupakan hak mereka. Lebih lanjut, perusahaan ini bahkan belum terdaftar di Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP), sebuah kewajiban fundamental bagi setiap perusahaan.

“Bukan tanpa alasan, beberapa poin ditemukan oleh pengawas Disnaker beberapa waktu lalu ditemukan banyak ketidak patuha. Perusahaan baik dari segi upah, keamanan kerja, dan jaminan kesehatan,” demikian bunyi laporan awal mengenai temuan Disnaker.

Jeratan Perizinan yang Belum Tuntas

Tidak lama setelah sidak Disnaker, Satpol PP Kabupaten Tangerang turut melakukan sidak dengan fokus pada kelengkapan dokumen perizinan perusahaan. Pihak perusahaan memang telah memperlihatkan dokumen berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Akta Pendirian perusahaan.

Namun, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, yang akrab disapa Patah, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah izin operasional PT Keycoco Mas Indonesia terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Verifikasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan legalitas operasional perusahaan.

“Jadi begini tahun 2023 pernah di BAP pernah di data jadi menurut data yang lama memang menurut pandangan dari kami ya sudah lengkap, nanti ketika perlu pendalaman lebih dalam untuk mem-verifikasi data-data tersebut nanti koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Patah pada Rabu, 11 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa Satpol PP akan terus menjalankan tugasnya sesuai tupoksi dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Perlu dicatat, PBG adalah izin untuk mendirikan atau mengubah bangunan gedung, dan tidak secara langsung mencakup perizinan operasi usaha dan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan). Perizinan operasi usaha dan AMDAL berkaitan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di dalam bangunan tersebut, yang berarti PBG saja tidak cukup untuk memastikan legalitas penuh sebuah operasional bisnis.

Rekam Jejak Pelanggaran yang Berulang?

Sidak yang dilakukan Disnaker dan Satpol PP Kabupaten Tangerang bukanlah kali pertama PT Keycoco Mas Indonesia berhadapan dengan masalah hukum. Jauh sebelum sidak terbaru ini, perusahaan tersebut ternyata pernah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang pada tahun 2023 silam. Ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran yang bersifat berulang dan belum tuntas.

Saat ini, fokus Satpol PP masih pada pengawasan administrasi. “Belum untuk teknisnya, kan administrasi aja kemarin,” pungkas Patah, menyiratkan bahwa pemeriksaan lebih mendalam terhadap aspek teknis operasional dan keselamatan kerja akan menyusul setelah verifikasi administrasi rampung.

PT Keycoco Mas Indonesia ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perusahaan akan kewajiban untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan perizinan yang berlaku. Tanpa kepatuhan, bukan hanya operasional perusahaan yang terancam, namun juga kesejahteraan dan hak-hak para pekerja yang menjadi taruhannya.

(team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.