Lampuhijau.id, Bogor —
Sudah Heboh dan Viral di Google dan Medsos dan dilansir dari berbagai media seperti wahana suara demokrasi, Nasionalnews, Radar Bogor dan lainya bahwa Praktik pengoplosan gas subsidi Rumpin secara terselubung menjadi sorotan yang berada Wilayah hukum Polsek Rumpin, di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Aktivitas ilegal ini diduga sudah tahunan berjalan menjadikan ladang bisnis menggiurkan bagi para pelaku dengan keuntungan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya.
Mirisnya, Kondisi ini pun semakin mengkhawatirkan masyarakat setempat yang menilai praktik tersebut sangat meresahkan, dan warga pun bertanya tnya mobil pick up yang tertutup dari berbagai daerah datang ke Rumpin.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun awak media, pengoplosan gas subsidi ilegal ini masih berjalan lancar dan tersebar di beberapa titik wilayah Desa Sukamulya dan desa lainnya. Keberadaan praktik ini tak hanya merugikan konsumen dan masyarakat, tapi juga diduga melibatkan oknum-oknum Pejabat Tinggi.
Dilansir di media bahwa salah satu lokasi yang di curigai diduga sebagai tempat pengoplosan gas bersubsidi adanya salah satu rumah dengan halaman luas tertera sebuah bener plang nama Pangkalan LPG 3 Kilogram, namun anehnya adanya tabung gas 12 kilogram di mobil Carry yang siap untuk di kirim keluar wilayah. Salah satu pekerja saat ditemui awak media dirinya mengatakan barang tersebut milik Bravo.
“Mau di kirim ke Bintaro,” Ujarnya seseorang yang mengaku sebagai pekerja.
Masih pekerja, “ini dari Barvo bang, ia ini punya Bravo (Zipen). Ini kan cuma tempat parkiran doang, bikinnya (ngoplosnya) mah di bravo,” kata dia lagi dengan gamblang kepada wartawan.

Dugaan keterlibatan oknum pejabat yang disebut-sebut menggunakan nama Bravo, Jipen, Ucok, Sabar, Heri, dan Carles menambah kompleksitas permasalahan ini. Selain itu, bisnis ilegal ini dikendalikan oleh beberapa sosok yang diduga sebagai “bos” di balik operasi tersebut, di antaranya Agus, Mustafa, dan Sihombing.
Tidak hanya itu, sejumlah warga sipil seperti Asep alias Robin, Jaya, Gugun, Jiun, Haji, Dedi, Ucup, Lucky dan lainnya juga disebut-sebut turut terlibat dalam jaringan ini.
Hingga saat ini, praktik pengoplosan gas subsidi ini masih beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat (polsek) maupun Polres Bogor, Kondisi ini miris memicu pertanyaan serius mengenai penegakan hukum dan upaya pemberantasan mafia gas subsidi di wilayah Kabupaten Bogor masih saja terkesan lemah bahkan takut terhadap oknum oknum kuat.
Masyarakat berharap, Kepolisian jangan takut untuk memberantas segala praktik ilegal yang melanggar hukum dan merugikan negara.
Dilansir dari berbagai media juga menyebutkan Kebal hukum bertahun-tahun aktivitas ilegal pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Kegiatan usaha ilegal menjadi sorotan publik diduga dibekingi tak tersentuh aparat penegak hukum (APH).
Warga sekitar yang tak mau disebutkan namanya, mengatakan setiap hari lalu lalang keluar masuk mobil truk bermuatan gas bersubsidi 3 kg dan banyaknya mobil pick up berisikan gas yang ditutup terpal mondar-mandir.
“Disini sering mendengar suara desis dan bau gas yang kuat yang berpotensi dapat menimbulkan ledakan dan kebakaran, tapi tak ada yang berani protes karena takut walaupun aktivitas pengoplosan gas sudah bertahun-tahun,” tuturnya.

Menurutnya, aktivitas pengoplosan gas ilegal di malam hingga dini hari, membahayakan warga sekitar karena berpotensi menimbulkan ledakan hingga kebakaran, yang diduga beromzet miliaran rupiah.
“Praktik ilegal oplosan gas elpiji yang merugikan negara sudah berlangsung lama bahkan bertahun-tahun, warga sekitar dan perangkat Desa Sukamulya serta aparat banyak yang sudah mengetahui tempat penyuntikan gas bersubsidi ada yang membekingi andaikan digerebek akan bocor,” imbuhnya.
Ditambahkannya, bahwa pengoplosan dan dari zamannya Presiden Jokowi sampai Presiden Prabowo tak tersentuh hukum, ini catatan juga buat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dan Bupati Bogor Rudy Susanto, agar program pemerintah gas bersubsidi untuk rakyat miskin tidak disalahkan gunakan.
“Ini catatan buat pemerintah, bahwa mafia gas bersubsidi itu ada dimana-mana,” pungkasnya.
Pantauan tim awak media dan hasil investigasi menghimpun data serta wawancara dari narasumber. Modus operandinya mobil pickup berisi gas 3 kg berasal dari bogor dan tanggerang, digunakan oleh mafia gas oplosan untuk disuntik ke tabung non subsidi 5,5 – 12 kg lalu dimarketkan ke wilayah Bogor, Depok, Tanggerang. Apabila ada LSM atau wartawan yang datang langsung dikondisikan dengan koordinator yang bergantian ada yang bernama panggilannya Batak, All, Albian atau Asep/Robin dan lainnya.
“Hingga berita ini tayang belum ada tanggapan konfirmasi dari para pelaku kelompok pengoplos gas subsidi, terkesan enggan dan menghindar”.
Perlu diketahui, pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Selain itu pengoplos gas bersubsidi juga dapat dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar”.
(red)






