Lampu Hijau, Kota Tangerang –
Polisi menangkap 3 pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Ditpamobvit Polda Metro Jaya, Bripka TF. Tersangka utama, AI (37) ternyata juga diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah orang.
“Betul (melakukan penipuan). Jadi pelaku ini sembunyi, dicari-cari orang korban penipuan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing, kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Akan tetapi, lanjut Rio, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari korban penipuan.
“Sejauh ini belum ada laporan,” imbuhnya. AI diduga melakukan penipuan dengan modus seolah-olah bisa memasukkan orang untuk bekerja pada dinas perhubungan, padahal tidak. Pelaku sendiri merupakan Pegawai Harian Lepas ( PHL ) Dishub Jakarta,” Jelasnya.
Duduk Perkara Percobaan Pembunuhan
Dugaan penipuan inilah yang menjadi awal mula ia merencanakan percobaan pembunuhan terhadap Bripka TF. AI mengaku dendam dan sakit hati kepada istri korban karena dianggap telah membocorkan alamat dan tempatnya bekerja kepada korban penipuan.
“Menurut tersangka, istri korban ini telah memberitahu tempat tinggal, alamat bekerja (tersangka) kepada orang yang sedang mencari tersangka AI terkait atas dirinya menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di dinas perhubungan,” tuturnya.
AI kemudian merencanakan percobaan pembunuhan terhadap Bripka TF. Dia menjebak korban dengan berpura-pura mengajaknya menemui rekan bisnis.
Saat di dalam mobil, korban dijerat dengan kabel ties. Korban kemudian memberontak hingga salah satu pelaku menindihnya.
“Karena korban berontak, sehingga tersangka S melalui sisi tengah jok mobil berpindah ke depan korban dan menindih tubuh korban dengan tangan, badan, dan kaki tersangka S,” lanjutnya.
Di atas mobil tersebut, korban dianiaya dan diancam akan dibunuh dengan badik. Korban kemudian dipaksa menyerahkan uang Rp 500 juta jika ingin selamat.
“Karena korban sudah merasa tertekan dan takut, saat itu menjanjikan akan menyanggupi permintaan dari tersangka terkait uang Rp 500 juta yang dimintanya tersebut, dengan korban beralasan akan menjual mobil miliknya, sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatannya dan membiarkannya pulang untuk dapat menjual mobilnya,” imbuhnya.
Korban yang saat itu merasa takut langsung kembali ke rumah dan melaporkan kejadian itu kepada polisi. Ketiga tersangka pun akhirnya ditangkap polisi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. ( Rik )