Bangunan Semi Permanen Di Lahan Pemda DKI Bakal Di Tertibkan Pemkot Jakbar

by

Lampuhijau.id, Jakarta —

Sejumlah bangunan yang berdiri di lahan Pemda DKI dalam waktu dekat bakal ditertibkan oleh Pemetintah kota administrasi Jakarta Barat.

“Bangunan semi permanen yang berada di lahan Pemda DKI, RT 07 RW 10 Kembangan Utara Kecamatan Kembangan, letaknya di lokasi btn 1 luas 1.962 m2 dan bts 2 luas 962 m2, akan ditertibkan Pemkot Jakarta Barat.
Dan Kasatpol PP Jakarta Barat, telah mengeluarkan SP 1, SP 2 dan dilanjutkan SP 3.Jadi secepatnya akan ditertibkan,””kata Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Dirja Kusumah melalui telpon singkat, Sabtu 24/10.

Kasudin Pertamanan menjelaskan, lahan tersebut diklaim oleh oknum warga dan sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Jakarta Barat.

“Saat ditanya, ngakunya giriknya hilang, jadi kami laporkan ke Polres Jakarta Barat.Sedangkan Pemkot Jakbar bakal menertibkan, dan sudah di berikan surat peringatan dua kali , bahkan sampai 3 kali tidak digubris, jadi kita tertibkan untuk sebagai tindakan tegas,” pungkasnya.

Sumber yang didapat Lampu Hijau.id menyebutkan, bahwa lahan milik Pemda DKI, di jalan BPN 1 RT 07/10 Kembangan Utara, di duga telah diklaim oleh oknum warga dengan cara di sewakan serta memasang papan atau plang, yang seolah lahan itu sudah menjadi milik per orangan, dengan memasang papan girik 1570P435111 atas nama Lisa Bin Sali hasil ukur bidang tanah dari BPN Jakarta Barat.

Sementara itu, aparat Polres Metro Jakarta Barat, juga hingga saat ini masih dalam melakukan proses penyelidikan.

(Leman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.