Lampuhijau.id Bekasi –
Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Cendekiawan Anak Pahlawan (DPN LSM CAPA) mempertanyakan transparansi penyerapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023 di SMP Negeri 10 dan SMP Negeri 36 Kota Bekasi.
Ketua Umum DPN LSM CAPA, Dewi Nuri B. S.Pd, telah mengirimkan surat klarifikasi kepada kedua sekolah tersebut. Namun, jawaban yang diberikan oleh pihak sekolah dinilai belum cukup memuaskan.
Dalam surat balasan yang diterima, pihak SMPN 10 Bekasi menjelaskan bahwa penggunaan Dana BOS Tahun 2023 telah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Sekolah juga merinci bahwa jumlah siswa pada tahun 2023 mencapai 1.130 orang, dengan dana yang disalurkan dalam dua tahap: Rp 621.535.065 pada 11 April 2023 dan Rp 672.350.000 pada 25 Juli 2023.
Pihak sekolah menegaskan bahwa seluruh anggaran telah disusun dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) melalui sistem ARKAS, serta telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi. Laporan pertanggungjawaban juga telah melalui proses rekonsiliasi rutin setiap bulan dan semester oleh auditor Inspektorat Kota Bekasi.
Menanggapi hal ini, Dewi Nuri B. S.Pd menegaskan bahwa Dana BOS bukanlah dana pribadi kepala sekolah, melainkan anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk operasional sekolah. Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana BOS tidak hanya menjadi tanggung jawab kepala sekolah, tetapi juga melibatkan komite sekolah dan bendahara sekolah.
“Jika kepala sekolah tidak transparan dalam pengelolaan Dana BOS, kami akan mengajukan surat keberatan dan membawa permasalahan ini ke Sidang Informasi Publik di tingkat Provinsi Jawa Barat,” ujar Dewi Nuri.
Ia juga menegaskan bahwa jika dalam proses tersebut ditemukan adanya indikasi penyimpangan, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH).
“Kami akan terus mengawal dana BOS agar benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan dan bukan untuk kepentingan pribadi,” tutupnya.
( red )