Lampuhijau.id, Sumsel —
Fakta mengejutkan kembali mencuat ke publik terkait kasus dugaan salah tangkap yang menimpa Angkasa alias Kocot bin Hanafi, seorang petani asal Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Kasus ini menyita perhatian setelah tokoh hukum nasional Kartino, S.E., S.H., yang juga pimpinan Nusantara Law Firm dan Ketua Umum SAI (Serikat Advokat Indonesia), angkat bicara dan membuka tabir kronologis serta dugaan ketidakadilan yang terjadi dalam proses hukum tersebut.
Sebagai juga pimpinan media NusantaraPrimeTime.com, Kartino menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam bersama tim jurnalis dan advokat, dan menemukan kejanggalan demi kejanggalan dalam kasus yang sudah sampai ke meja persidangan itu.
“Kami tidak tinggal diam. Fakta-fakta yang kami temukan sangat kuat menunjukkan bahwa terjadi rekayasa hukum dan proses penyidikan yang cacat. Ini bukan hanya menyangkut satu orang, tapi menyangkut martabat sistem hukum Indonesia,” tegas Kartino saat diwawancarai, Senin (5/5/2025).
Kronologis Lengkap: Dari Hajatan ke Jeruji Besi
Kejadian bermula pada 30 Oktober 2023, ketika Angkasa hadir dalam acara hajatan syukuran khitanan di rumah warga bernama Ibu Babay di Dusun IV, Padang Bulan. Setelah mengikuti acara keagamaan dan hiburan organ tunggal, sekitar pukul 23.00 WIB, Angkasa sempat berbincang dengan korban pembunuhan, Saidina Ali, dan saksi kunci, Nizar, yang hendak pulang.
Sekitar pukul 00.00 WIB, Angkasa menumpang motor warga bernama Mulyadi untuk pulang, namun di tengah jalan mereka dihentikan warga bernama Abadi yang mengabarkan ada korban pembacokan di kebun karet. Angkasa dan Mulyadi pun menuju lokasi dan menemukan Saidina Ali sudah bersimbah darah. Anehnya, esok harinya 1 November 2023, Angkasa ditangkap oleh aparat kepolisian.
Padahal, menurut Nizar—saksi kunci yang kemudian mencabut kesaksian awalnya karena tekanan dan intimidasi—pelaku sebenarnya adalah tiga orang lain yakni Hendra, Samin, dan Ricky. Bahkan, Nizar sendiri mengaku menjadi korban pembacokan oleh Hendra dan mengalami luka di paha kanan dan kiri.
Rekayasa dan Tekanan terhadap Saksi
“Saya terpaksa menyebut nama Angkasa karena saya diancam akan dibunuh oleh Hendra jika tidak menyebutkan ‘Ujang Kocok’. Padahal saya tahu siapa pelakunya,” ungkap Nizar dalam pernyataan tertulisnya yang kini menjadi bagian dari bukti pengajuan kasasi.
Dalam proses penyidikan, tidak ditemukan alat bukti berupa senjata tajam, pakaian korban, atau barang bukti lain yang menguatkan tuduhan terhadap Angkasa. Ironisnya, berkas perkara tetap dinyatakan P21 oleh kejaksaan dan kasus terus disidangkan di Pengadilan Negeri Kayuagung dengan Nomor Perkara 89/PLD.B/2024/PN.KAG.
Kartino menegaskan bahwa hal ini mencoreng prinsip due process of law dan harus dihentikan segera.
“Kami siap membawa perkara ini ke Mahkamah Agung bahkan Mahkamah Internasional jika perlu. Serikat Advokat Indonesia tidak akan membiarkan satu warga pun dikorbankan demi menutupi ketidakmampuan penyidikan,” ujarnya.
Dukungan Keluarga dan Upaya Keadilan
Anak keempat Angkasa, Asmara, terus berjuang mencari keadilan. Ia sudah melaporkan ke Komnas HAM, Ombudsman, bahkan mengajukan permohonan audiensi ke DPR RI.
“Kami hanya rakyat kecil. Tapi kami yakin masih ada nurani di negara ini. Bapak kami bukan pembunuh. Kami punya saksi, kami punya bukti, tapi kenapa hukum tetap membutakan diri?” tutur Asmara dengan mata berkaca-kaca.
Seruan untuk Kapolri dan DPR RI
Kartino bersama Nusantara Law Firm dan tim SAI mendesak Kapolri, Kapolda Sumsel, dan Komisi III DPR RI untuk segera turun tangan. Mereka juga menyerukan agar Kapolres OKI diperiksa atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara ini.
“Salah tangkap bukan hanya kesalahan prosedur, tapi pembunuhan karakter dan bentuk ketidakadilan nyata. Keadilan tidak bisa dibeli. Ini waktunya rakyat bersuara,” tutup Kartino.
(***)






