Lampu Hijau, Tangerang –
Masyarakat Tangerang resah akibat maraknya peradaran rokok yang di duga ilegal,Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tangerang Banten diminta segera turun tangan untuk menindak maraknya peredaran rokok ilegal dari berbagai merek yang di perjual belikan di warung secara terbuka.
Dari hasil investigasi awak media di lapangan menemukan rokok dari berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai di jual bebas di mini market dan warung warung pinggir jalan.
Menurut pengakuan dari pemilik warung, rokok tanpa pita cukai sangat laris dan banyak peminatnya, disamping harganya yang murah,juga bungkus rokoknya bila masih utuh masih dihargai 1000 rupiah,dan bungkus rokok yang ada cukai di hargai 3000 rupiah.
Menurut pemilik warug yang tidak mau di sebut namanya,rokok tersebut berasal dari sales rokok dengan cara titip laku bayar dan juga bayar cas.
Dari pantawan awak media, rokok yang dilengkapi dengan cukai diduga memakai cukai palsu atau memakai cukai berulang ulang, pasalnya dari warna dan tahun penerbitan pita cukai berbeda, ini sangat jelas kelihatan di tempel pada bungkus rokok.
bila ini tidak segera di tindak potensi kerugian negara dari upaya peredaran rokok ilegal tersebut dari sektor perpajakan sangat banyak .
Rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok.
kamis 23/9,Kepala seksi penyidikan dan penindakan (P2) Bea dan cukai tangerang Novian,melalui fahmi selaku penyidik kepada wartawan, akan menindak dan meminta peran masyarakat untuk melaporkan baik sacara langsung maupun lewat kontak pengaduan, tidak tertutup kemungkinan peredaran rokok yang ada pita cukai bisa juga di duga palsu hal ini harus di buktikan uji laboratorium terlebih dahulu.
Rokok PIN dan MAGNUM salah satu contoh rokok yang di lengkapi pita cukai, secara kasat mata dan warna pita cukai serta kode rahasia perusahaan patut di curigai diduga palsu karena tidak sesuai, menurut Fahmi ini harus kita teliti dan kita bawa ke baboratorin untuk memastikan ke asliannya.
Fahmi menambahkan untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada di kemasan rokok.
Ada empat modus pelanggaran rokok ilegal yaitu tanpa pita cukai ( polos),rokok dengan pita cukai palsu,rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai berbeda,tambahnya.