Lampu Hijau, Tangerang Selatan –
Sebuah bangunan yang terletak di jalan raya Jombang kecamatan Ciputat Tangerang Selatan, disinyalir tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), warga mempertanyakan kenapa masih saja terus melaksanakan pekerjaannya.
Hal itu berdasarkan di lokasi, Para pekerja yang ada mengatakan bahwa untuk masalah perizinan, di urus langsung oleh pimpinannya.
“Saya ga tau itu pak. Kalo kita kerja aja disini” ujar salah satu tukang yang ada di lokasi proyek.
Ketika awak media mempertanyakan kepada warga setempat infonya memang diduga mau akan dibangun untuk showorom motor dan kalau memang belum ada PBGnya kenapa masih berjalan
Melalu chat via WhatsApp kepada pemilik bangunan tersebut, Tim awak media konfirmasi mengenai PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung) Namun dirinya hanya menjawab sedang ada acara meeting.
“No Call bang, sorry lagi meeting” jawabnya.
Ketika awak media menanyakan kapan bisa bertemu, dengan enteng dirinya menjawab bahwa dia tak bisa janji.
“Kebetulan saya lagi diluar, bagaimana ? Ini saya lagi di bekasi mas, kalu mau ya kesini” tambahnya.
Perlu di ketahui, Dalam hal ini tentu saja bangunan tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 yang merupakan peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung, yang di atur lebih lanjut dalam undang-undang nomor 11 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ), yang sangsinya bisa penghentian kerja sampai dengan pembongkaran bangunan. ( Rik )