Dishub Kota Tangerang Perketat Prokes Di Sektor Transportasi

by -232 views

 

Lampu Hijau, Kota Tangerang –

Mengacu keputusan walikota Tangerang No 443/ kep.467-BPBD /2021, tentang perpanjangan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar ) dalam rangka percepatan penanganan covid 19, Dishub Perketat Prokes Di Sektor Transportasi.

Perpanjangan berlaku sejak tgl 15 juni sd 28 juni 2021 ini, Bahwasanya masyarakat yang berdomisili atau yg bertempat tinggal atau yg beraktifitas di kota Tangerang wajib mematuhi pelaksanan PSBB yg dimaksud.

( Petugas Dishub sedang menegor supir angkot yang tidak memakai masker )

Dalam wawancaranya Wahyudi Iskandar Kadishub Kota Tangerang mengatakan, Mengacu surat edaran Walikota Tangerang nomer 180 /2188-Bag.HKM/ 2021 tentang perpanjangan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat) berbasis mikro di tingkatkan di kelurahan kelurahan untuk mempercepat pengendalian penyebaran covid 19 ( 18/06/21 ).

” Oleh Karenanya, Dishub Kota Tangerang memperlakukan bagi angkutan umum wajib melakukan pembatasan kapasitas angkutan maksimal 50 %, dan untuk angkutan bertrayek jam operasional di batasi mulai jam 04.30 wib sd 22.00 wib, ” Jelas Wahyudi.

” Dishub akan selalu melakukan monitoring berupa swiping, dengan sangsi tegas apabila seluruh stakeholder perhubungan yang melanggar prokes, dan Perlu di ketahui juga, untuk driver ojol dan angkutan konvensional di wajibkan menggunankan masker, dan mensterilisasi angkutannya, terlebih lagi untuk penumpang Ojol apabila memakai helm dari ojolnya lebih baiknya memakai penutup kepala ( red: hair craft ) dikarekan memakai helm yang berganti ganti penumpangnya, atau lebih baik lagi membawa helm sendiri,” Tutup Kadishub.

( Petugas Dishub sedang memperingatkan terus kepada ojol untuk selalu menjaga prokes dan memakai masker )

Dalam wawancaranya Bambang Dewanto, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Tangerang menjelaskan, Mengacu surat kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang No.043/0740-Bid.angkutan, Dishub akan terus melakukan pengawasan dan mengkawal semua angkutan umum untuk selalu melakukan prokes, baik penumpang dan pengemudi harus memakai masker baik di terminal dan pool pool kendaraan termasuk di agen agen PO bus, oleh tim, pengawasan akan selalu dilakukan, sudah kami bentuk tim Pengawasan Sarana Transportasi.

” Tambahan lagi, untuk operator penumpang angkutan umum pool/ agen dalam melakukan pelayanan menjual tiket secara daring ( red : online ) atau transaksi secara nontunai ( Cashless ), mensterilisasi kendaraan dengan melakukan penyemprotan disinfektan bagian dalam dan luar kendaraan memastikan awak kendaraan steril dan penerapan jaga jarak fisik ( phisycal distancing ) dan menurunkan penumpang yang telah di tentukan,” Jelasnya lagi.

( Kabid Angkutan Dishub Kota Tangerang Bambang Dewanto memantau langsung supir dan penumpang Bus Tayo agar selalu menjaga prokes, memakai masker dan jaga jarak )

” Selain itu, operator angkutan daring untuk segera melakukan vaksinasi mandiri kepada mitranya, wajib membina mitranya untuk selalu menjaga Prokes, memyediakan pos kesehatan, menyediakan disinfektan, hand satinizer, pengukur suhu, masker dan sarung tangan, kami juga menghimbau kepada penumpang seluruh masyarakat membatasi aktifitasnya yang berkumpul menjaga prokes apabila bepergian keluar rumah, Jaga jarak hindari tempat kerumunan atau menghindari tempat keramaian, ” Jelas Bambang.

” Kami berharap, apa yang kita lakukan bisa mengurangi penyebaran covid 19 dan untuk baik pengemudi dan penumpang tetap harus mematuhi prokes untuk menekan laju penyebaran Covid 19, ” Tutup Kabid Angkutan Dishub Kota Tangerang.

( Rik )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.