Ingin Mengetahui Apa itu Pemilu Terbuka atau Pemilu Tertutup, Simak Sejarahnya Perjalanan Demokrasi di Indonesia

by -78 views

Penulis :
R. Vishnu Kusumawardhana, SH., CLA

Tangerang, 02 Juni 2023 –

Jika proses produksi hukum menghasilkan Perundang-Undangan, proses penegakan hukum menjaganya agar Undang-Undang itu tetap dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Yang disebut pertama menentukan kerangka normatif yang memberikan pedoman perilaku kepada warga negara, sedangkan yang disebut belakangan mewujudkannya menjadi perilaku empirik.

Secara Personal, proses produksi hukum merupakan urusan politisi di parlemen, sementara proses penegakannya pekerjaan praktisi hukum di ruang-ruang Pengadilan dan kantor-kantor birokrasi Pemerintahan. Jadi, keduanya sama pentingnya.

Mengapa proses produksi hukum yang tidak demokratis itu bisa berlangsung lama ?kita menduga terdapat sejumlah faktor yang berpengaruh, namun yang memberikan kontribusi paling besar adalah “Watak Kekuasaan” yang serba monopolistik. Seperti contoh; ada penguasa dalam hal ini adalah seorang Presiden disuatu Pemerintahan Negara, penguasa tersebut merasa dirinyalah yang paling mengerti dan karenanya paling mampu memformulasikan segenap keinginan seluruh rakyat. Watak yang demikian kemudian bermetamorfosis dalam bentuk sentralisme produksi hukum, yang ujung-ujungnya adalah proses produksi hukum yang tidak demokratis.

Konsekuensi logis dari watak kekuasaan yang demikian, diantaranya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang kehilangan inisiatif, pers yang mengendur nyali kontrol sosial politiknya, dan cendekiawan yang tenggelam dalam keasyikkan romantisme keilmuannya. Akhirnya, keambrukan bangunan prosed produksi hukum menjadi tak terelakkan karena kehilangan tiang-tiang penyangga.

Kita dan masyarakat secara umumnya bisa berapologi, bahwa proses produksi 3 (tiga) Undang-Undang bidang politik (Partai Politik, Pemilu, serta susunan dan kedudukan MPR/DPR) sudah berlangsung sangat demokratis. Untuk sebagiannya memang benar, tetapi secara keseluruhan sesungguhnya masih belum demokratis. Bagaimana mungkin dianggap demokratis jika tim penyusunan RUU (Rancangan Undang-Undang) menempatkan dirinya di posisi yang eksklusif.

Bahwa ketika RUU (Rancangan Undang-Undang) tersebut dibahss di DPR, banyak sekali masukan dari masyarakat yang terakomodasi, termasuk dari partai-partai baru, memang tak dapat dipungkiri. Tetapi, kita juga menangkap isyarat, betapa proses akomodasi itu sejatinya tidak didasari sikap demokratis. Kalkulasi politik ‘Cari Muka’ atau bahkan ‘ Cuci Tangan’ sambil mencoba menyelipkan kepentingan pribadi sekaligus kelompok, diperagakan secara kasat mata.

Lalu bagaimana caranya mengakhiri proses produksi hukum yang tidak demokratis itu ?terdapat beberapa alternatif solusi yang dapat dipertimbangkan. Pertama sebagai renungan dari demokrasi politik, demokratisasi produksi hukum hanya dapat diwujudkan saat demokrasi politik telah berubah dalam praktek
perpolitikan nasional. Dengan demikian, demokrasi politik adalah “Xonditio Sine Que Non” dari demokratisasi produksi hukum.

Kedua, jika demokrasi politik telah berkembang, langkah berikutnya adalah desentralisasi produksi hukum. Konsekuensinya tidak banyak produk hukum berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan KEPRES (Keputusan Presiden) yang diperlukan, sebab sebagian besar dari kehidupan bernegara dan bermasyarakat akan diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA). Strategi seperti ini juga sejalan dengan tuntutan otonomi daerah yang diperluas. Kalaupun akan dibuat produk hukum oleh Pemerintah Pusat, substansi yang diaturnya pun harus dibatasi pada hal-hal yang diperkirakan bisa diterima disemua daerah, sementara yang bersifat spesifik diserahkan pengaturannya kepada Pemerintah Daerah (PEMDA) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Pemilu (Pemilihan Umum) di Indonesia diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 22 huruf (e) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada tahun 1945.

Sejarah Pemilu di Indonesia;

1. Masa Parlementer, diadakan pada tahun 1955. Saat itu pertama kaki Pemilu diadakan setelah Indonesia merdeka. Pemungutan suara dilakukan 2 (dua) kali yaitu; untuk memilih anggota DPR (Dewan Perwakikan Rakyat) pada 29 September 1955, adapun pemilihan Anggota Konstituante pada 15 Desember 1955.

2. Orde Baru, diadakan pada tahun 1971, 16 (enam belas) tahun setelah Pemilu yang diadakan pada tahun 1955. Pada Pemilu tahun ini diadakan, Orde Baru meredam persaimgan dan pluralisme, yang pada akhirnya hanya ada 1 (satu) partai yang menjadi mayoritas tunggal, diikuti NU (Nahdlatul Ulama), PNI (Partai Nasional Indonesia) dan PARMUSI (Partai Muslimin Indonesia).

Pemilu berikutnya diadakan pada tahun 1977 melalui penyederhanaan dan penggabungan partai (fusi), dimana pesertai Partai Politik yang semula berjumlah 10 (sepuluh) partai, dikarenakan adanya fusi tersebut, maka partai politik dimasa itu berjumlah menjadi 3 (tiga) partai politik. Di tahun tersebut, pemilu serentak diikuti oleh 48 (empat puluh delapan) partai politik.

3. Reformasi, setelah runtuhnya Orde Baru, pemilu diadakan pada tanggal 7 Juni 1999 untuk memilih anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakikan Daerah) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Berikutnya, pada pemilu tahun 2004 setelah adanya perubahan Amandemen UUD 1945. Adapun isi Amandemen tersebut, Presiden dipilih secara langsung, dibentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hadirnya penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri (KPU; Komisi Pemilihan Umum). Pemilu tahun 2004 diadakan pada 25 April 2004, diikuti peserta dari 24 (dua luluh empat) partai politik untuk memilih DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Pada pemilu di tahun 2004 inilah, pertama kalinya rakyat berpartisipasi langsung dalam pemilihan Presiden. Kemudian pemilu legislatif diadakan pada 9 April 2004, sedangkan pemilihan Presiden dilaksanakan hanya satu putaran pada 8 Juli 2009.

Selanjutnya, pemilu pada tahun 2019 diselenggarakan secara serentak dengan pemilihan Presiden, dimana rakyat juga berpartisipasi secara langsung dalam pemilu.

Saat ini, kembali diadakan pemilu di tahun 2023, dimana partai-partai politik besar bergabung dengan partai-partai politik yang memiliki peranan dalam struktur Pemerintahan di Indonesia saat ini, dimulai dari struktur terbawah hingga struktur teratas.

Hanya saja, kali ini terjadi pembahasan diantara “Elite Politics”, mengenai sistem pemilu yang akan dijalankan seperti apa, pemilu dengan sistem tertutup ataukah pemilu dengan sistem terbuka, dimana sebelumnya kita perhatikan dengan seksama alur sistem pemilu yang pernah diadakan di Indonesia, dimana sistem “Pemilu Tertutup” pernah diadakan pada masa Orde Baru dengan berbagai situasi politik dimasa itu, dimana masyarakat tidak dapat berkontribusi secara langsung sesuai dengan aspirasinya, dan baru diadakan pemilu dengan sistem “Pemilu Terbuka” di tahun 2004 hingga tahun 2019, dengan berbagai mekanisme pluralisme di Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika, dimana masyarakat bisa memilih langsung partai-partai politik tersebut melalui calon-calon legislatif yang yang ingin mengajukan dirinya untuk masuk dalam jajaran DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.