Kota Tangerang – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Cabang Kota Tangerang meresmikan kantor barunya, Rabu (4/11/2020) bertempat di kawasan Perkantoran Cisadane, Jalan Teuku Umar, nomor 10A, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Acara dibuka langsung oleh Ketua LPK-RI Cabang Kota Tangerang, Abdul Jalil.
Dalam sambutannya dia mengatakan, bahwa maksud didirikannya LPK-RI ini adalah untuk melayani dan melindungi masyarakat, pelaku usaha dan melawan ketidakadilan (red.dari pihak manapun).
“Masyarakat harus dilindungi dari teror dan intimidasi,” ucap Jalil.
Jalil menghimbau kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk datang langsung ke Kantor LPK-RI.
“Silahkan masyarakat datang ke kantor LPK-RI untuk mengadukan masalah, kami siap membantu,” kata Jalil.
Peresmian Kantor LPK-RI ini juga dibarengi dengan dibukanya JIMH Cafe dan Live Musik. Turut hadir perwakilan Pemkot Tangerang, Polrestro Tangerang Kota, Ormas, dan Ikatan Keluarga Minang.
( Rik. )