LAMPU HIJAU KOTA TANGERANG-
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menutup operasional Hotel Alona yang berada di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang setelah terbukti menyediakan layanan protitusi.
“Hari ini Satpol PP akan segel hotelnya karena menyalahi aturan,” ujar Wali Kota yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (22/3).
“Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian,” tambahnya.
Arief menambahkan pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang ada di wilayah Kota Tangerang, yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.
“Bisa dicabut ijinnya atau ditutup operasionalnya,”
“Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi,” tegasnya.
Lebih lanjut Wali Kota mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan yang ada di Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan.
“SOP bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya,” pungkas Arief.
Diberitakan sebelumnya, Hotel Alona digerebek polisi pada Selasa (16/3) lalu. Saat penggerebekan itu, polisi menemukan 15 anak perempuan berusia 14-16 tahun dan beberapa tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya (PMJ).
Sementara, Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra mengatakan, bahwa berdasarkan surat perintah dari Walikota Tangerang, pihaknya menutup operasional Hotel Alona.
“Batas penutupannya hingga proses dikepolisian selesai. Boleh dibuka kembali asal ijinnya dilengkapi dan jika tidak dilengkapi tidak boleh dibuka,” tegas Agus.
Agus menambahkan, bahwa ada beberapa kamar yang tidak dilakukan penyegelan, lantaran masih ada beberapa pekerja yang tinggal di Hotel tersebut.
“Ada tiga kamar yang kita tidak kita segel, karena untuk tempat tinggal sementara pekerja yang infonya nanti akan dipulangkan,” kata Agus.
( Rik )