Kuasa Hukum Mayor ( Purn ) Sucipto Minta Keadilan ke Propam Mabes Polri

by -12 views

Lampu Hijau, Jakarta –

Kapten (Purn) Budi Setiyo Utomo, SH. MH.CIL selaku Kuasa Hukum Mayor (Purn) Sucipto dari Kantor Hukum Bismaraya & Partner mengadakan Konferensi Pers terkait perkara pengeroyokan atas kliennya, Sucipto. Selasa (13/06/2023)

“Hari ini kami datang ke Propam Mabes Polri untuk laporan berkaitan dengan dugaan penyalah gunaan kewenangan, dan pelanggaran berkaitan mekanisme penyidikan yang dilakukan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kasat Reskrim, maupun para penyidik yang tidak profesional, sehingga sampai hari ini (13/06/2023) perkara tersebut belum selesai,” Ujar Budi Setiyo Utomo.

Ia menjelaskan, laporan yang diajukan ke Propam Mabes Polri itu terkait perkara pengeroyokan kliennya Sucipto yang dilakukan seorang pengusaha inisial Nd dan kawan-kawan beberapa bulan yang lalu, pada tgl 11 Oktober 2022.

Sebelumya, lanjut, Budi Setiyo Utomo, SH sudah memberikan peringatan pada saat mendampingi saksi di Polres Tangerang Kota untuk segera menangkap pelaku pengeroyokkan. Akan tetapi himbauan itu tidak mendapatkan respon dari Polres Metro Tangerang Kota, hingga akhirnya hari ini membuat LP ke Propam Mabes Polri.

“Hari ini, saya datang ke Propam Mabes Polri dan saya diberikan surat untuk diisi, sehingga besok saya harus ke Propam Mabes Polri lagi,” ucap Budi.

Lebih lanjut, dalam Konferensi Pers ini, saya tegaskan kasus pengeroyokan klien saya Sucipto sudah berjalan 8 (delapan) bulan dan tidak ada perkembangan sama sekali bahkan jalan ditempat” lanjut Budi.

“Saya memohon kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit untuk menegakkan keadilan yang seadil-adilnya, karena saya juga warga negara Indonesia dan meminta untuk mengevaluasi Kapolres Metro Tangerang Kota, Kasat Reskrim beserta anggota, karena tidak sesuai dengan slogan Presisi,” tutup Budi Setiyo Utomo,SH.

( Rik )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.