Lampuhijau.id, Tangerang –
Sengketa lahan terkait proyek strategis nasional Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran (CBK) kembali menjadi sorotan publik. TB. Rudy AR Elzahro, S.H., kuasa hukum ahli waris Nisin Romanih, menyampaikan pernyataan tegas bahwa hak kepemilikan kliennya tidak dapat dirampas oleh pihak mana pun. Ia mengutuk keras dugaan pelanggaran hukum yang merugikan Nisin Romanih dan menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan hingga tuntas.
“Negara ini tidak boleh tunduk pada kepentingan sepihak. Hak hukum klien kami atas lahan tersebut adalah sah dan tidak bisa disangkal. Kami akan terus berjuang hingga keadilan ditegakkan,” ujar Rudy yang berkantor di Kantor Advokat RD & Partners, Senin, (23/12/2024).
Kronologi Sengketa Lahan
Masalah ini bermula dari klaim sepihak atas lahan milik Nisin Romanih yang telah tercatat dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun 1988. Lahan tersebut, yang seharusnya masuk dalam proyek Tol CBK, diklaim oleh pihak lain dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu.
“Kami baru menyadari adanya sengketa ini saat proyek Tol CBK mulai berjalan. Klien kami, yang merupakan pemilik sah, sama sekali tidak diberitahu atau dilibatkan dalam proses pembebasan lahan,” jelas Rudy.
Berdasarkan dokumen resmi, pada tahun 2017 dan 2019, Nisin Romanih menerima undangan dari Panitia Pembebasan Tol CBK melalui BPN Kota Tangerang untuk penghitungan nilai tanah. Namun, hingga kini, pembayaran penuh terhadap tanah tersebut belum dilakukan. Bahkan, pada 2020, ahli waris hanya menerima uang sewa sebesar Rp30 juta sementara status lahan tetap berada dalam sengketa.
Bukti Keabsahan Lahan
DHKP tahun 1988 mencatat tanah tersebut atas nama Nisin Romanih (C 1382 Persil 85 S) di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang. Namun, muncul dokumen AJB No. 2078/Agr/1983 atas nama Nisin Amad, yang diduga palsu. Pihak PPATS Cipondoh telah mengonfirmasi bahwa AJB tersebut tidak terdaftar dalam buku register resmi.
“Pemeriksaan lapangan bersama kelurahan dan RT/RW menunjukkan kejanggalan besar. Tanah milik klien kami diverifikasi sah oleh pihak kelurahan. Namun, dokumen pihak lain yang digunakan untuk klaim tidak terdaftar atau valid,” tambah Rudy.
Perkara Hukum Nomor 1298/Pdt.G/2023/PN.Tng
Dalam perkara ini, pihak penggugat justru mencabut gugatannya tanpa alasan yang jelas. PN Tangerang kemudian menyatakan gugatan tersebut tidak jelas (abscuur libel) akibat perbedaan data antara warkah tanah dan dokumen AJB.
“Kami memiliki semua bukti sah kepemilikan. Bagaimana mungkin pihak lain tiba-tiba muncul dengan dokumen yang diragukan validitasnya? Ini adalah bentuk pelecehan terhadap keadilan,” ujar Rudy dengan nada tegas.
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Rudy membeberkan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan secara terorganisir.
“Stempel, tanda tangan, dan rincian lainnya pada dokumen klaim mereka tidak sesuai dengan catatan resmi. Ini adalah kejahatan yang tidak bisa dibiarkan,” ungkapnya.
Langkah Hukum Tegas
Rudy bersama tim hukum telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini ke pihak berwajib. Gugatan terkait kepemilikan lahan juga sudah diajukan ke pengadilan.
“Kami mendesak agar semua aktivitas proyek Tol CBK di atas tanah klien kami dihentikan sementara hingga ada keputusan hukum yang final. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap hukum dan hak milik,” tegasnya.
Seruan kepada Masyarakat dan Pemerintah
Rudy menyerukan masyarakat untuk ikut memantau jalannya kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Kasus ini tidak hanya tentang klien kami, tetapi tentang bagaimana hukum negara ini melindungi hak setiap warga negara, khususnya rakyat kecil. Kami berharap dukungan publik untuk mengawasi dan mendorong keadilan dalam kasus ini,” katanya.
Penegasan Kuasa Hukum
Rudy memastikan bahwa dirinya dan tim hukum tidak akan menyerah dalam memperjuangkan hak kliennya.
“Kami berkomitmen untuk bertahan sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Negara ini harus menunjukkan bahwa hukum adalah alat untuk melindungi, bukan menindas. Keadilan adalah hak klien kami, dan kami akan memperjuangkannya hingga akhir,” pungkasnya.
(***)