Pemilihan Ketua RW 07 di Kelurahan Karanganyar  Kecamatan Neglasari Mengundang Pihak Luar Yang Tidak Berkepentingan, Merusak Kepercayaan Warga Terhadap Panitia

by -5 views

Lampu Hijau, Kota Tangerang —

Pemilihan Ketua RW 07 di wilayah kelurahan karanganyar, kecamatan neglasari, kota tangerang, yang akan di selenggarakan di Kantor RW 07 Komplek Angkasa Pura 2 (PAP) Minggu, 22/12/2024 pada pukul 19.30, diwarnai dengan berbagai macam indikasi dugaan kecurangan yang mengundang perhatian warga.

Salah satu dugaan yang merupakan poin penting untuk dijadikan sorotan adalah proses penjaringan yang dilakukan panitia pemilihan untuk Bakal Calon Ketua RW melibatkan seluruh warga + 500 Pemilih/KK dengan 18 Bakal Calon (Putaran I), setelah itu panitia mengambil hasil 5 besar pilihan warga yang dipilih kembali pada pada Putaran II dengan jumlah pemilih hanya ± 100 Suara saja, jelas dari sini saja terlihat ada kejanggalan dan indikasi kecurangan.

Ditambah lagi Pengurus Posyandu dan PKK tidak diikutsertakan dalam pemilihan putaran ke II, sementara sejumlah tokoh dari luar lingkungan RW 07 diketahui hadir dan turut memberikan hak suaranya.

Dalam rekapitulasi hasil suara sementara Bakal Calon, terdapat 502 suara dari 13 RT di wilayah RW 07, dengan rincian perolehan suara sebagai berikut : M. Rayyan Ismail 162 Suara, Andika Nurjaman 75 Suara, Eko Purwoko 45 Suara, Endang Sarsito, Ario Fuad Harma 36 suara. Namun Bakal Calon Ario Fuad Harna mengundurkan diri dari pencalonan dikarenakan tugas dan dinas yg tdk bisa ditinggalkan, akhirmya digantikan oleh Seto Purnomo dengan perolehan 30 Suara. Fakta menarik lainnya adalah tidak ada suara tidak sah, namun terdapat 7 suara abstien.

Dugaan Pemilihan yang diwarnai isu kecurangan dengan melibatkan komunitas Bimasena di Kampung Pendora semakin menguat, setelah sejumlah warga mencurigai adanya pengaturan suara, termasuk diikutsertakannya kelompok senam (KSJ), Yayasan Pendidikan Angkasa Insan Kartini, Komunitas Bimasena dan Danru Security yang dinilai memiliki preferensi khusus terhadap salah satu calon, karena pemilihan sebelumnya tdk pernah ikut dalam pemilihan. Dimana sebelummnya komunitas tersebut tidak pernah ikut dan memiliki hak suara.

“Seharusnya pemilihan dilakukan secara transparan dan adil, bukan malah mengundang pihak luar yang tidak berkepentingan. Ini merusak kepercayaan warga terhadap proses demokrasi di lingkungan kami dan pemilihan RW tahun ini Kacau,” Ungkap Inisial IB salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ketua RW lama sekaligus Panitia, yang telah menjabat Ketua RW selama dua periode juga, turut menjadi pusat perhatian. Beberapa warga menilai bahwa, pengaruhnya dalam pemilihan masih sangatlah kuat, terutama dengan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga adanya penekanan untuk diarahkan dalam mendukung salah satu kandidat.

Hal lain yang menjadi sorotan serta perbincangan warga adalah, tidak dilibatkan Posyandu dan PKK dalam pemilihannya. Secara, Posyandu sudah menjadi salah satu keutamaan di dalam membangunan sektor kesehatan masyarakat di lingkungan wilayah RW 07 tersebut.

“Mengapa Posyandu dan Pkk tidak dilibatkan? Ini merupakan pertanyaan besar yang harus dijawab oleh panitia pemilihan,” kritik warga dengan kekecewaanya.

Polemik dugaan berbagai isu yang mencuat, warga berharap adanya bentuk klarifikasi dan evaluasi terhadap proses pemilihan tersebut. Mereka juga mendesak agar kecurangan yang melibatkan sektor komunitas agar dapat ditindaklanjuti.

“Kami hanya ingin pemilihan yang jujur dan adil (Jurdil). Jangan sampai segelintir orang dengan kepentingannya mengorbankan kepercayaan warga,” pangkas tokoh masyarakat RW 07. Kami juga sudah mengkonfirmasi langsung via tlp Lurah Karanganyar Andia Suherlandia Rahman, SSTP,. M. Si dan menyampaikan “silahkan dikawal jika memang ada indikasi kecurangan panitia”

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yanv tercantum dalam Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa bawasanya, proses pemilihan ketua RT/RW harus dilakukan secara demokratis, transparan, dan akuntabel dimata masyarakat desa.

Pemilihan secara demokratis melalui musyawarah dengan disaksikan Pejabat Lurah untuk dilaksanakan panitia pemilihan yang telah dibentuk oleh Lurah dari Ketua RT dalam lingkungan RW bersangkutan.

Untuk itu,hasil keputusan akhir pemilihan ketua RW diharapkan dapat menjadi bahan refleksi bagi semua pihak, agar proses demokrasi di tingkat lingkungan dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga, membawa dampak positif dan lebih baik di masa mendatang.

(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.