Lampu Hijau, Kota Tangerang –
Tokoh masyarakat Kota Tangerang Saipul Basri mengecam adanya pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang yang tidak pro dengan masyarakat dengan adanya menambah ruang fasilitas sekolah negeri khususnya di wilayah kecamatan pinang.
Dengan adanya dugaan pernyataan dari Ketua Komisi II yang menolak adanya usulan Ketua DPRD Kota Tangerang untuk menambah fasilitas sekolah negeri di wilayah kecamatan pinang Kota Tangerang. Artinya telah menciderai sebagai wakil rakyat dan tidak pro rakyat
“Saya sangat setuju dengan apa yang diusulkan oleh Ketua DPRD Kota Tangerang yaitu Gatot Wibowo untuk segera menambah ruang fasilitas sekolah negeri khususnya di wilayah kecamatan pinang,” ucapnya saat dihubungi, Kamis (02/06/2022)
Menurut nya, diwilayah kecamatan pinang itu memang baru ada satu sekolah negeri yaitu SMP Negeri 23 yang terletak di wilayah Panunggangan Utara.
“Sekarang siswa yang mau masuk SMP negeri harus masuk dalam sistem zonasi, lalu bagai mana dengan nasib yang ada di wilayah kelurahan pinang, Sudimara pinang dan neroktog yang tidak masuk dalam zonasi itu,” jelasnya
Maka dari itu, Saipul menilai pernyataan ketua Komisi II itu tidak pro dan telah menciderai aspirasi rakyat, terhadap masyarakat lebih khusus diwilayah yang tidak mempunyai fasilitas sekolah negeri.
“Demi kebaikan masyarakat yang memang tidak masuk sistem zonasi, harusnya Dewan saling mendukung demi kebutuhan masyarakat bukan malah sebaliknya,” tegasnya
Untuk itu, dirinya meminta kepada Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang yaitu Sahroji agar mencabut pernyataannya tersebut.
“Saya mewakili masyarakat Kota Tangerang meminta kepada saudara Sahroji untuk mencabut pernyataan itu.” Tandasnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari Wakil Rakyat Tersebut (RIk)