Lampu Hijau, Kota Tangerang –
Diduga Showroom dan Workshop Alat Berat PT Global Berdikari yang berada di Jalan
Pembangunan 3, RT03 RW03 nomor 126, Kecamatan Neglasari menyalahi aturan. Pasalnya berdasarkan informasi, perluasan usaha komersil di lahan seluas 1,8 hektar itu diduga belum mengantogi izin.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, Senin, (31/5/2021) tampak puluhan kendaraan alat berat terparkir di tempat tersebut. Selain terdapat bangunan showroom dua lantai di area yang dibatasi dengan pagar warna putih itu juga telah berdiri bangunan workshop yang cukup luas.
Saat menyambangi lokasi, wartawan tidak dapat mengkonfirmasi menejemen dan pemilik usaha tersebut.
Terkait laporan itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum dan Undang Undang (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Iwan Syarifudin mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan melakukan kroscek ke lapangan dan jika ditemui pelanggaran, maka pihaknya akan meminta klarifikasi dengan mengirimkan surat pangilan kepada menejemen ataupun pemilik.
“Ya, nanti kami akan lakukan kroscek ke lapangan. Kita akan kirim surat pangilan untuk klarifikasi satu, dua dan tiga. Kalau terbukti pelangaran sesuai peraturan daerah kita akan lakukan penyegelan,” kata Iwan yang pernah menjabat Lurah.
Untuk diketahui, setiap pembangunan gedung atau bangunan di wilayah Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu.
( Rik )