Kota Tangerang, Lampu Hijau –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyebut jalur zonasi selalu menjadi persoalan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada setiap tahunnya.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saeroji usai hearing atau dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan guna membahas PPDB SMPN tahun 2021 di ruang Badan Musyawarah (Bamus), Rabu (9/6/2021).
“Ketentuan zonasi tidak berdasarkan Google Maps. Jadi timbul ketidakadilan disana, sedangkan hak masyarakat itu sama, bayar pajaknya juga sama. Bahkan tidak ada juga koordinasi dengan pihak RT dan RW setempat,” kata Saeroji.
Ia menyarankan Dinas Pendidikan untuk menghapus persentase peserta didik dari luar Kota Tangerang.
“Lebih baik persentase itu ditutup saja sekalian. Limpahkan saja ke persentase yang lain seperti jalur prestasi atau untuk wilayah yang tidak masuk zonasi agar dapat keterwakilannya,” ujarnya.
Sementara anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang H. Dedi Chandra Wijaya mengatakan, persoalan zonasi pada PPDB jangan dianggap persoalan lumrah.
“Setiap tahun kan seperti ini terus, zonasi lagi zonasi lagi. Jadi jangan dianggap lumrah, persoalan zonasi ini harus diselesaikan,” tegas Dedi.
Ia meminta Dindik tidak mudah percaya kepada pihak sekolah soal sistem zonasi. Sebab kata dia, jika itu dibiarkan akan timbul oknum dalam penerimaan tersebut.
“Itu saya temukan, bahkan saya tanya siapa yang menentukan. Ternyata yang menentukan zonasi pihak sekolah. Khawatirnya, ada pihak sekolah menjadi oknum dalam PPDB,” kata Dedi.
Dindik Kota Tangerang harus punya solusi, agar permasalahan yang sama tidak terulang pada setiap tahunnya.
“Harus ada solusinya, jangan setiap tahun permasalahannya itu-itu saja tapi tidak pernah selesai,” tandas Dedi.
Sekedar untuk diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin tidak hadir dalam hearing tersebut, yang nampak hanya Kabid dan Kasinya saja.
( Rik )