Lampu Hijau Kota Tangerang –
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri mengapresiasi keberhasilan Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, atas keberhasilannya mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak hampir 19 kilogram.
Hal tersebut ia sampaikan dihadapan awak Media saat menggelar Konferensi Pers, didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima dan Kasatresnarkoba AKBP Pratomo Widodo di Aula Mapolres, Senin (16/8/2021) siang.
Menurut Yusri, pengungkapan ini berawal dari kasus perbedaan narkoba jenis Sabu seberat 861 gram yang berhasil diungkap pada bulan Juli lalu, dengan satu tersangka ‘DO’ berhasil diamankan, dan akan dikembangkan karena menyangkut jaringan Sumatra yang peredarannya masuk daerah Tangerang dan akan diedarkan di daerah Jakarta.
Kasus tersebut didalami Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, ternyata memang benar ada satu transaksi lagi yang rencananya masuk ke Jakarta dan juga Tangerang.
“Setelah didalami Profillingnya adalah mereka ini jaringan Sumatra, kemudian ditemukan barang tersebut akan masuk ke Bengkulu. Tim langsung merapat kesana kesalah satu Hotel S di daerah Bengkulu,” ungkap Yusri.
Selanjutnya pada tanggal 3 Agustus tersangka MT (22) yang merupakan kurir mengantar 1 koper diduga berisi narkoba jenis Sabu. Menurut pengakuan tersangka dia diperintahkan oleh seseorang untuk mengantar kepada pemesan, yang pesan adalah anggota sebagai pancingan.
“Setelah dibuka isi koper tersebut berisi diduga sabu sebanyak 18,748 gram atau 18,7 kilogram. Dibungkus mirip teh Cina, ini modus operandi mereka biasanya dari Cina maupun lintas Negara Cina atau bisa dari Malaysia,” paparnya.
Kasus ini lanjut Yusri, masih terus didalami, tersangka MT ini nekat jadi kurir lantaran di iming-imingi bayaran 200 juta apabila berhasil mengantarkan sampai ke Jakarta (Pemesan-red).
“Dari mana barang haram ini didapat, siapa yang memerintahkan ini masih kita dalami, memang ada muncul satu nama dan sekarang DPO inisial ‘KA’ disinyalir berada didalam lapas,” kata Yusri.
“Kasus ini tidak akan berhenti sampai disini, akan kita kejar terus. Ini adalah hadiah HUT RI ke-76 yang dipersembahkan oleh Pak Kapolres dan Tim. Sabu sebanyak 18,7 Kilogram Jika diuangkan senilai 20 Milyar lebih dan bisa menyelamatkan 93.740 jiwa,” terangnya.
Yusri menegaskan bahwa Kapolda pernah menyampaikan “Zero Narkotika” di Jakarta “Kami tidak akan pernah berhenti untuk perang terhadap narkoba, karena merusak generasi muda kita,” tandasnya.
Ia menambahkan dimasa pandemi ini masih banyak pelaku-pelaku yang coba bermain, melihat kelengahan petugas pada saat sibuk penanganan pandemi.
Untuk itu pihaknya akan terus bergerak di lapangan, Polres Metro Tangerang Kota tidak akan pernah berhenti melakukan pengungkapan karena menjadi penyanggah pulau Sumatra.
“Kami sangat pengapresiasi Polres Metro Tangerang Kota atas keberhasilan ini, mudah-mudahan ada pengembangan kasus yang lebih besar dari ini, sepakat kita perang dengan narkoba,” tegas Yusri.
Tak hanya itu, Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota juga merilis kasus pengukapan Narkotika Jenis Sabu seberat 200 gram dengan 3 tersangka yakni, RH (27), EP (35) dan WB (31). Ketiga pelaku ditangkap di Gerbang Till Tomang, Jakarta Barat.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup/pidanamati.
( Rik )