ACT Mempertanyakan Pencabutan Izin Yang dilakukan Kemensos

by -19 views

Lampu Hijau, Jakarta

Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) akhirnya mempertanyakan Kementrian Sosial
( kemensos ) dengan keputusan keluarnya surat no. 133/ HUK/2022 yaitu pencabutan izin penyelenggaraan pemungutan sumbangan untuk ACT, sedangkan ACT selalu kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.

” kami perlu sampaikan kepada masyarakat. Bahwa kami sangat kaget dengan keputusan Kemensos, sedangkan kami selalu kooperatif setiap panggilan dan secara rinci telah kami jelaskan bahkan dari hasil pertemuan tersebut adanya rencana kedatangan tim dari kemensos untuk melakukan pengawasan, ” kata Ibnu Khajar Presiden ACT kepada awak media dalam konfrensi persnya di kantor ACT Jakarta Selatan, Rabu
( 6/7/2022 ).

” Selama 17 tahun kami bekerja memberikan kontribusi dan menjalankan amanah yang di titipkan umat, menunjukan peran aktif dan nyata dari ribuan relawan ACT yang selalu berusaha hadir memberikan bantuan di sejumlah wilayah tanah air indonesia yang mengalami musibah bencana,” Jelas Ibnu Khajar lagi.

Sedangkan Andri TK SH, Tim legal Yayasan ACT, dalam konfrensi Persnya menjelaskan bahwa menilai pencabutan izin yang dilakukan kemensos terlalu reaktif, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No. 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang ( PUB), pasal 27 telah di jelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

” Dengan adanya Pasal 27 disebutkan sanksi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan yaitu pertama teguran secara tertulis, kedua penagguhan izin, ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima surat teguran tertulis tersebut, “Jelas Andri.

” Sanksi Administratif teguran secara tertulis harus diberikan penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama sampai ke teguran selanjutnya,” Tutur Andri lagi.

” Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat kemensos mengambil keputusan pencabutan izin itu dilakukan,” Kata Andri lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.