Lampu Hijau, Kota Tangerang –
Ketua DPC REPDEM Kota Tangerang Endro Yulianto,SE menyoroti kasus penganiayaan santri yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Sd Golden Ad Dhuha Jl.Sandong Raya Kp.Bulak,Kel Pondok Pucung Kec, Karang Tengah Kota Tangerang.
Korban yang diduga dianiaya sesama teman santri, Endro pun mendesak aparat penegak hukum melakukan tindakan dan memproses sesuai pasal 351 KUHP.
“Kami meminta penegak hukum serta pihak yang berwenang melakukan evaluasi sistem pembelajaran di pondok pesantren (ponpes), agar tidak terulang lagi kasus kekerasan di lingkungan ponpes,” khususnya di kota Tangerang, kata Ketua DPC REPDEM Kota Tangerang ini kepada wartawan, Selasa (31/10/2022).
Diketahui sebelumnya, penganiayaan dalam bentuk kekerasan yang mangakibatkan luka pada bagian wajah serta bagian bawah telinga korban bernama Muhammad Fauzan Pahlevi, yang dilakukan oleh Naufal Fadhlurrahman terjadi dalam pondok pesantren pada Jumat 28 Oktober 2022, sekitar pukul 20:00 Wib.
Lebih lanjut Endro Yulianto, S.E menyayangkan kejadian ini, dan ia menegaskan dirinya bersama REPDEM akan mengadvokasi korban penganiayaan, meskipun telah terjadi kesepakatan damai dari kedua belah pihak yang tertuang di surat tertanggal 29/10/2022, namun apapun bentuk kekerasan serta penganiayaan adalah perbuatan melanggar hukum, untuk itu dalam waktu dekat ia akan melakukan Advokasi terhadap korban penganiayaan yang terjadi di Pondok pesantren pungkasnya.