Lampu Hijau, Kota Tangerang —
Kantor Pertanahan (Kantah) ATR /BPN kota tangerang kembali menyerahkan ratusan bidang sertipikat tanah elektronik untuk warga kelurahan kenanga,yang berlangsung dikantor kelurahan kenanga,kecamatan cipondoh kota tangerang,pada 13/01/2024.
Penyerahan sertipikat elektronik yang dilakukan penyerahannya sebanyak 200 bidang tanah ini, dimana total target tersebut secara keseluruhan kurang lebih sekitar 1000 bidang, sementara yang sudah diterima masyarakat terdiri dari 9 (Sembilan) kelurahan dan 3 (Tiga) kecamatan sekota tangerang.
Kepala kantah kota tangerang, Dr.Heri Mulianto,S.ST,M.Si dalam rangkaian kegiatannya menjelaskan,selain meredistribusi 200 bidang tanah tertinggi, dirinya mengedukasi sekaligus mengajak warga dan masyarakat yang berperan sebagai penerima sertipikat untuk bersama sama mengawal di dalam memitigasi meningkatkan kesadaran, dan mempersiapkan penanggulangan preventif.
“Alhamdulillah keluarga besar kelurahan kenanga ini bisa di redtribusi 200 bidang jadi kalau di rata rata,kita yang paling tertinggi, sebagai rasa syukur juga,setelah menerima sertipikat ini, ada beberapa hal yang harus bapak ibu kawal dengan baik, Lanjut Kakan.
1.Memastikan fisik sertipikat tanah ini dijaga, dalam artian kata, tidak boleh di laminating karena khawatirnya ada kelembaban yang menyebabkan barkot nantinya akan rusak jadinya, gunakan saja plastik yang sudah disediakan dengan baik.
2.Jangan serahkan sertipikat kepada orang lain,atau siapapun kecuali ada peralihan yang jelas, katakanlah kalau mau ada yang pinjam dengan disaksikan notaris kalau
perlu, berdasarkan pengalaman yang membuktikan bahwa,beberapa kasus yang ditemukan, ada di orang-orang yang dipercaya, dengan dipinjamkannya sertipikat tersebut, kemudian dialihkan dan menjadi perkara dikemudian hari, karena ini adalah harta atau aset bapak ibu sekalian, jadi mohon di simpan dengan sebaik-baiknya, sekali lagi jangan diserahkan kepada siapapun,kecuali memang ada peralihan hak,ada mekanisme dan prosudernya PPAT, Notaris dan Sebagainya”,Tegasnya.
Lebih lanjut, kakantah kota tangerang juga menambahkan, keperanpentingan sertipikat di dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga, akan efektif bilamana ditempuh secara baik dan benar melalui Umkm, Koperasi dan sebagainya akan membantu mengembangkan permodalan dalam berusaha serta mengeksistensi pemanfaatan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Hampir 7 (Tujuh) Miliar pertahunnya untuk pembiayaan hak tanggungan ini dari sertipikat tanah di kota tangerang, jadi bapak ibu tolong dimanfaatkan secara baik,selain daripada fisik sertipikat, ada juga fisik tanah, banyak kasus setelah sertipikat jadi tanahnya ada, kemudian bapa ibu tinggalkan entah kemana,maka pelan pelan mulai ada orang yang datang dan merawat kemudian di tempati lalu dimanfaatkan,sehingga lambat laun menjadi perkara karena beralih penguasaannya,” Pungkasnya
Produk sertipikat merupakan produk final bukti kepemilikan, pembuktian secara otentik tertinggi terhadap kepemilikan tanah. Oleh karenanya zona nilai tanah akan terus meningkat, sementara jumlah penduduk yang semakin bertambah,sehingga melahirkan nilai jual yang lebih tinggi.
(rik)