DUGAAN KEKELIRUAN ADMINISTRASI SENGKETA LAHAN FASUM-FASOS DI PANUNGGANGAN CIBODAS TANGERANG, Aktivis Usman Muhammad: Ada yang Tidak Beres, Harus Segera Diusut

by -31 views

Lampuhijau.id Tangerang –

Kisruh lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang semakin memanas. Pemerintah Kota Tangerang kini mempertanyakan keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga berada di atas lahan yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan publik. Sengketa lahan ini semakin memicu keresahan di kalangan masyarakat.

Yang mengejutkan, dokumen audit investigatif dari Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak mengandung cacat hukum. Namun, hal ini langsung dibantah oleh Pemerintah Kota Tangerang, yang menegaskan bahwa lahan tersebut belum diserahkan secara resmi kepada mereka.

Di tengah tarik ulur ini, aktivis pertanahan Usman Muhammad, yang juga berasal dari Tangerang Raya, angkat bicara dan menduga ada kejanggalan besar dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

“Bagaimana mungkin sertifikat bisa diterbitkan, sementara lahan ini statusnya masih belum jelas? Jika belum ada serah terima resmi, artinya ada potensi pelanggaran dalam proses administrasi yang harus diusut tuntas,” tegas Usman saat ditemui setelah menghadiri diskusi publik di Kota Tangerang, Rabu (12/2/2025).

Pemkot Tangerang Tegaskan Belum Ada Serah Terima Lahan

Dalam rapat koordinasi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang (Puspem), Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangerang, Wildan, kembali menegaskan bahwa jawaban dari Kementerian ATR/BPN sangat keliru. Menurutnya, belum ada penyerahan resmi lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pihak manapun kepada Pemerintah Daerah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai OPD, termasuk Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Mereka telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan menemukan bahwa memang belum ada serah terima lahan kepada Pemkot. Jadi, bagaimana bisa sertifikat ini diterbitkan? Kami harus lebih teliti sebelum menerima lahan ini agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ujar Wildan.

Wildan juga menegaskan bahwa Pemkot Tangerang akan terus mengklarifikasi status lahan tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Pihaknya menunggu jawaban dari beberapa OPD sebelum memberikan pernyataan resmi terkait status tanah ini.

Usman Muhammad: “Kalau Ada Indikasi Permainan, Harus Dibuka ke Publik”

Menurut Usman Muhammad, ini bukanlah kali pertama masalah serupa terjadi di Tangerang. Ia mengkritik adanya pola yang berulang di mana lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik tiba-tiba sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak pertanahan.

“Saya sudah sering melihat kasus seperti ini. Ada dugaan bahwa lahan yang semula diperuntukkan sebagai fasum atau fasos tiba-tiba berubah fungsi akibat penerbitan sertifikat yang meragukan. Jika ini benar terjadi lagi, maka kita harus menduga ada oknum yang bermain di baliknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang harus segera menyelidiki kasus ini secara transparan dan tegas.

“Jangan sampai ada permainan mafia tanah di sini. Jika ada kejanggalan dalam penerbitan sertifikat, maka semua dokumen tersebut harus diperiksa ulang. Jika perlu, tarik kembali sertifikat yang sudah diterbitkan dan serahkan lahan ini untuk kepentingan warga,” tambahnya.

Pemkot Tangerang Akan Hati-Hati dalam Menerima Penyerahan Lahan

Polemik ini juga membuat Pemerintah Kota Tangerang lebih berhati-hati dalam menerima penyerahan lahan dari pihak pengembang. Wildan menyatakan bahwa Pemkot akan memastikan tidak ada celah hukum sebelum menerima penyerahan lahan PSU dari pihak mana pun.

“Kami ingin memastikan bahwa lahan yang diserahkan sudah sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai kami menerima lahan yang masih bermasalah dan kemudian harus menghadapi gugatan di kemudian hari. Itulah sebabnya kami menunggu klarifikasi dari OPD terkait sebelum mengambil keputusan lebih lanjut,” jelas Wildan.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkot akan terus berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk memastikan tidak ada masalah hukum atau administrasi yang terkait dengan status lahan tersebut.

Akankah Kasus Ini Berlanjut ke Ranah Hukum?

Dengan semakin banyaknya pertanyaan tentang penerbitan sertifikat lahan ini, kasus ini diperkirakan akan memasuki ranah hukum. Jika Pemerintah Kota Tangerang menemukan bukti adanya kejanggalan, mereka bisa mengajukan gugatan hukum untuk membatalkan sertifikat tersebut.

Sementara itu, Usman Muhammad menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih transparan dalam pengelolaan lahan fasum dan fasos.

“Jangan sampai ada kasus serupa di tempat lain. Jika ada bukti pelanggaran, tindakan hukum harus jelas. Jangan biarkan praktik semacam ini terus terjadi di Tangerang,” pungkasnya.

Dengan situasi yang masih belum menemui titik terang, masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya dari Pemkot Tangerang. Apakah kasus ini akan berakhir dengan mediasi, atau justru akan berlanjut ke jalur hukum? Yang jelas, tarik ulur kepemilikan lahan ini masih jauh dari selesai.

( ism )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.